Rabu 05 May 2021 22:13 WIB

Kekuatan Diplomasi Kunci Lindungi Pekerja Migran Indonesia?

Nasib pekerja migran Indonesia turut ditentukan kekuatan lobi pemerintah

Nasib pekerja migran Indonesia turut ditentukan kekuatan lobi pemerintah. Pekerja migran asal Indonesia (ilustrasi)
Nasib pekerja migran Indonesia turut ditentukan kekuatan lobi pemerintah. Pekerja migran asal Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perlu diplomasi khusus agar pekerja migran Indonesia mendapatkan hak-haknya di luar negeri, sehingga mereka mendapat kepastian bekerja dan menjalankan kehidupan dengan baik. 

 

Baca Juga

"Masih banyak pekerjaan rumah terkait penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Belum lagi problem yang harus dihadapi di masa pandemi, sehingga perlu penanganan yang lebih baik dari para pemangku kepentingan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema Mencari Kepastian Nasib Pekerja Migran Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/5).  

 

Menurut Lestari, perhatian terhadap pekerja migran di kawasan ASEAN sebenarnya sudah dicanangkan pada November 2020, saat digelarnya 13th ASEAN Forum on Migrant Labour.  

 

Pada forum itu, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, disepakati kemudahan akses terkait pelayanan kesehatan, akses informasi, hak sebagai pekerja, akses untuk perlakuan yang adil, perlindungan sosial, jaminan kebutuhan finansial sampai kembali bekerja. 

 

Tak hanya itu, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, forum tersebut merekomendasikan setiap negara untuk memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi pekerja migran, serta jaminan kesehatan darurat di masa pandemi. 

 

Selain itu, tambah Rerie, perlu akses untuk pelatihan dan pembelajaran dan negara mesti memberikan pedoman kepada pekerja migran di masa  kenormalan baru terkait penempatan kerja, wilayah kerja dan pergantian tempat kerja. 

 

Dirjen Binapenta dan PKK, Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono, mengungkapkan saat ini terkait pengaturan terkait pekerja migran sudah diakomodasi dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indoenesia.  

 

Dalam undang-undang itu, jelas Suhartono, pekerja migran ditempatkan sebagai subyek, sehingga perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak dari desa tempat tinggalnya. 

 

Meski begitu, diakui Suhartono, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sangat berimbas pada penempatan pekerja migran Indonesia akibat kebijakan lock down dan limitasi transportasi di negara-negara tujuan. 

 

Kemudahan untuk melayani para calon pekerja migran, ungkap Suhartono, juga sudah dilakukan pemerintah lewat pelayanan satu atap yang menyediakan layanan kependudukan, kesehatan serta keimigrasian. 

 

Pada intinya, tutur dia, pemerintah ingin memastikan terpenuhinya sejumlah jaminan hukum, kesehatan dan finansial untuk pekerja migran Indonesia di sejumlah negara penempatan.

 

Founder Migrant Care, Anis Hidayah,  mengungkapkan di masa pandemi ini 164 juta pekerja migran di dunia, termasuk di Indonesia, terdampak. 

 

Bahkan, tambah Anis, Organisasi Perburuhan Dunia/ILO memberi rekomendasi agar pekerja migran tetap terlindungi di masa pandemi Covid-19. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement