Saksi E, diperiksa terkait perannya selaku direktur utama PT Amanah Ventura Syariah, perusahaan yang juga turut mengelola saham-saham milik Asabri. “Pemeriksaan saksi-saksi, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan terkait perkara korupsi, dan pencucian uang (TPPU) yang dialami PT Asabari,” kata Ebenezer.
Dalam pengungkapan kasus korupsi, dan TPPU Asabri, penyidikan di Jampidsus meyakini adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun. Selama penyidikan, Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka.
Selain Ilham W Siregar, empat mantan direksi Asabri lainnya, juga ditetapkan tersangka. Yakni Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Adam Rachmat Damiri, serta Sonny Widjaja. Adapun tersangka swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, serta Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, pemberkasan sembilan tersangka tersebut sudah melaju ke tahap satu, dengan pelimpahan hasil penyidikan ke tim jaksa penuntutan, pada Jumat (30/4) kemarin. Pelimpahan tersebut, sebagai proses uji pembuktian sangkaan, sebelum kasusnya disorongkan ke pendakwaan di persidangan. “Termasuk, nantinya juga memberikan kesempatan kita (penyidik), untuk mencari aset-aset lain yang dapat disita, sesuai dengan penghitungan kerugian negara,” terang Febrie.
Saat ini, kata Febrie, penghitungan sementara aset-aset sitaan, baru mencapai Rp 11 triliun. Sementara Jampidsus Ali Mukartono, saat ditemui Selasa (4/5) menyampaikan, penuntasan kasus Asabri, tak menutup peluang adanya penetapan tersangka korporasi. Sebab dikatakan dia, konstruksi kasus Asabri, tak berbeda dari pengalaman timnya mengungkap megaskandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.
“Untuk tersangka korporasi, tunggu penyelesaian (tersangka) perorangan. Jika ada bukti-bukti, memungkinkan untuk ke situ (tersangka korporasi),” ujar Ali.