Rabu 05 May 2021 15:12 WIB

Polri Janji Bersikap Humanis Jalankan Operasi Larangan Mudik

Polisi akan mengedepankan langkah-langkah preventif.

Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi dan penumpang kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi dan penumpang kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengedepankan langkah preventif bagi masyarakat yang kedapatan melakukan mudik Lebaran selama 6 hingga 17 Mei 2021 guna menekan penyebaran Covid-19. "Preventif merupakan langkah awal untuk mengubah pola pikir masyarakat, mengajak dan memberikan pemahaman kenapa mudik tahun ini dilarang," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Rabu (5/5).

Pada tahapan tersebut, petugas kepolisian memberikan penjelasan ke masyarakat sehingga pesan-pesan larangan mudik sampai dengan benar. Sasarannya agar masyarakat paham dan mengerti ada ancaman jika tetap memaksakan mudik di masa pandemi.

"Inilah narasi-narasi yang kami sampaikan ke bawahan supaya bisa dikomunikasikan dengan masyarakat," ujar dia.

Polisi juga menerapkan kebijakan atau langkah preventif yang bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terutama menguatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Terakhir, upaya mencegah masyarakat agar tidak nekat melakukan mudik Idul Fitri ialah penegakan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis.

Secara umum Polri telah melaksanakan dua operasi sebelum mudik yakni operasi kewilayahan keselamatan pada 12 hingga 25 April atau kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), antisipasi arus mudik 26 April hingga 5 Mei 2021.

Selanjutnya pada 6 hingga 17 Mei atau masa larangan mudik oleh pemerintah, Polri melakukan operasi ketupat dengan kegiatan penggelaran pasukan dan penyekatan titik yang telah ditentukan serta penjagaan dan pengaturan.

"Semula ada 333 titik penyekatan lalu ditingkatkan menjadi 381 titik penyekatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement