Rabu 05 May 2021 05:17 WIB

Polda Segera Panggil Tersangka Pencatut Nama Nadiem Makarim

Pencatutan terkait pemalsuan surat peralihan pengelolaan STIE Kediri ke STIE Painan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan segera memanggil tersangka kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) dan pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Saat ini, ada lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. 

“Nanti akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/5).

Baca Juga

Lima orang tersangka itu diketahui berinisial S, P, NP, M, dan RRW. Lima orang tersebut menyandang status tersangka terkait dugaan pemalsuan surat peralihan pengelolaan STIE Kediri ke STIE Painan. Dalam perjalanannya, Yusri menerangkan, pihak STIE Painan dan STIE Kediri memakai cara-cara yang melawan hukum. Salah satunya memalsukan surat keputusan Kemendikbud-Ristek.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menemukan perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten yang diduga melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi. "PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,"ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbud-Ristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (30/2).

PTS tersebut yakni Universitas Painan yang berlokasi di Tangerang, Banten. Universitas tersebut, lanjut dia, telah melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebanyak lima SK izin operasional yang diduga palsu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement