Selasa 04 May 2021 19:30 WIB

Labelisasi KKB Teroris Perlu Dikaji Ulang

Militer boleh dikerahkan apabila ada ancaman dari pembangkang dalam satu negara.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Freddy Numberi.
Foto: Republika
Freddy Numberi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tokoh senior dan milenial Papua merespons keputusan pemerintah melabelisasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris. Pemerintah diminta berhati-hati menyematkan label tersebut

"Perlu kehati-hatian dengan harapan dapat ditinjau kembali, sebab latar belakang sejarah KKB yang berbeda, dan mengingat dampaknya terhadap masyarakat Papua secara luas yang justru dapat merugikan kepentingan nasional di masa mendatang," kata Ketua Pemuda LIRA Provinsi Papua, Steve L Mara, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5).

Tokoh senior Papua, Freddy Numberi mengingatkan, pemerintah untuk berhati-hati dalam penggunaan militer di Papua. Menurutnya, posisi militer dalam sebuah negara sangatlah terhormat.

"Jadi, perlakukan mereka secara terhormat dan fungsi mereka itu harus dipilah-pilah mana kalau bila dipakai operasi militer selain perang," ujarnya.

Mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut mengatakan, militer boleh dikerahkan apabila ada ancaman dari pembangkang dalam satu negara. Hal tersebut sesuai dengan hukum militer.

"Tetapi kasus papua hukum militer itu tidak berlaku. Jadi, saya melihat bahwa harus penegakan hukum yang dilakukan, dan TNI membantu polri. Supaya terhindar dari pelanggaran HAM," ucapnya.

Sebelumnya Forum senior Papua juga mengecam dengan keras tindakan kekerasan terhadap warga sipil maupun aparat TNI-POLRI yang terjadi di Papua. Forum juga meminta agar pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian akar masalah yang ada di Tanah Papua sesuai hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi di Tanah Papua, serta menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah disepakati oleh Pemerintah.

Selain itu, forum senior Papua juga menilai perlu ada evaluasi pendekatan kekerasan yang dilakukan selama ini. Pemerintah perlu memberi solusi bagi ribuan warga yang saat ini mengungsi dari kampung-kampung mereka, karena adanya serangan dari KKB maupun Operasi Penegakan Hukum oleh POLRI dibantu pihak TNI.

"Perlu kehati-hatian Pemerintah dalam menerapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar tidak menimbulkan dampak ikutan/ collateral damage seperti salah tangkap, salah tembak, salah Interogasi, dan lain-lain yang dapat dikategorikan dalam rumpun pelanggaran HAM," bunyi salah satu poin seruan moral yang disampaikan forum senior Papua. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement