Pada Jumat (30/4), NA menjalankan aksinya mengirimkan paket tersebut melalui ojek daring. Bandiman, yang merupakan seorang pengemudi ojek daring lalu menerima paket untuk dikirim ke alamat Tomi di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul.
Kepada Bandiman, NA meminta disebutkan kalau sate tersebut dikirim dari Pak Hamid di Pakualaman untuk makanan berbuka puasa. Setelah memberikan keterangan pengirim, disepakati tarif pengiriman Rp 25 ribu, tapi NA memberi Rp 30 ribu kepada Bandiman.
Setelah sampai di alamat, Bandiman tidak dapat menemui penerima karena Tomi sedang berada di luar kota. Ketika dihubungi, Tomi mengaku tidak mengenal pengirim yang disebut, tidak memiliki saudara dengan nama itu dan tidak merasa memesan makanan.
Untuk itu, Tomi tidak mau menerima paket tersebut. Akhirnya, secara terpaksa paket makanan sate itu dibawa pulang oleh Bandiman untuk dinikmati bersama istrinya Titik Rini dan anaknya NFP yang masih berusia 10 tahun sebagai santapan berbuka puasa.
Tanpa ada rasa curiga, ketiganya menikmati sate tersebut. Baru menyantap beberapa potong lontong dan sekitar setengah sendok bumbu sate, Titik dan NFP mengaku merasakan mual, hingga akhirnya mereka dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta.
Sayangnya, walaupun telah mendapatkan perawatan secara medis, nyawa NFP tidak tertolong. Saat ini, masih terus didalami perihal pembelian racun jenis c yang dipesan tersangka NA, dan apakah ada orang-orang lain yang terlibat pembelian itu.
"Dapat kita simpulkan peristiwa ini sudah dirancang beberapa hari atau pekan sebelumnya, karena waktu pemesanan KCN. Peristiwa ini kita kenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana," ujar Burkhan.