Senin 03 May 2021 08:23 WIB

Kecurigaan Pakar IT Soal Bocornya Data Munarman di Traveloka

Terkait Munarman, Pratama mengingatkan data Denny Siregar yang bocor di Telkomsel.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama D Pershada.
Foto: dok. Pribadi
Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama D Pershada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama D Pershada, menyoroti kebocoran data milik eks sekretaris umum Front Pembela Islam, Munarman, dari pihak Traveloka. Menurut dia, Traveloka seharusnya menjelaskan dari mana dan bagaimana awal mula data tersebut bisa bocor.

 

"Apakah misal ada permintaan dari aparat untuk proses penyelidikan atau ada kebocoran pada sistem mereka," kata Pramata kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (2/5).

 

Meski tak sama, Pratama mengingatkan kembali data Denny Siregar yang sempat ramai di medsos karena data pribadinya di Telkomsel tersebar. Hingga akhirnya, dia menambahkan, terungkap memang ada pihak dalam yang mengambil data tersebut. Hal itu setelah dilakukan penelusuran internal di dalam Telkomsel.

 

"Terlepas dari kasus Munarman, disebarnya data Traveloka ini terkait perlindungan data pribadi, hal yang cukup serius," ucapnya.

Dia menilai, Traveloka perlu mengambil sikap dan melakukan penjelasan mendalam. Terutama, ketika hal itu disebutnya juga ditunggu masyarakat karena terkait kredibilitas dan akuntabilitas. "Kalaupun semisal data yang tersebar itu akan jadi bahan bukti di pengadilan, seharusnya juga bukan menjadi konsumsi publik terlebih dahulu, harus dibuka pertama kali di pengadilan," ujarnya menegaskan.

 

Dia menuturkan, dalam hal penyidikan memang menjadi hak penyidik untuk meminta data, termasuk pada Traveloka. Meski demikian, perlu dicocokkan segala waktu dan bukti yang ada. "Tetap, menjadi catatan bila benar itu bahan penyidikan, seharusnya juga tidak tersebar ke publik," kata Pratama.

Terlepas segala keteledoran itu, Pratama menyatakan, perlu adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia. Tak hanya itu, penyedia platform juga harus memiliki kewajiban dalam membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. "Penyedia platform bisa saja dituntut ke meja hijau bila menilik pada UU PDP di Eropa, yaitu GDPR (General Data Protection Regulation)."

Selain pesanan (booking) sejumlah hotel yang dilakukan Munarman di Traveloka medio 2018-2019, rekaman hotel hingga di dalam kamar juga bocor ke publik. Sebuah akun membagikan tangkapan layar kegiatan Munarman di hotel itu hingga viral di Twitter.

Baca juga : Ahli: Info Pribadi Munarman Kemungkinan Bocor dari Email

Munarman diringkus personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri di kediamannya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Selasa (27/4). Munarman disebut terlibat dengan kegiatan terorisme, meski belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement