Ahad 02 May 2021 21:57 WIB

Ini 8 Titik Penyekatan di Bandung di Masa Larangan Mudik

Petugas akan bekerja 24 jam dengan menerapkan sistem jaga tiga shift.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim gabungan yang terdiri atas jajaran Pemerintah Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung dan TNI akan melakukan penyekatan di 8 titik yang sudah ditentukan di masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Petugas akan bekerja 24 jam dengan menerapkan sistem jaga tiga shift.

Ke 8 titik tersebut yaitu di pintu keluar Tol Pasteur, Tol Pasirkoja, Tol Kopo, Tol Moh Toha, Tol Buah Batu. Perbatasan kabupaten-kota di Cibiru-Cileunyi, Cibereum-Cimahi, dan Ledeng-Lembang.

Baca Juga

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, aktivitas mudik pada Lebaran 1442 H dilarang pemerintah tetapi di wilayah aglomerasi seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat diperbolehkan terdapat mobilitas masyarakat dengan sejumlah pengetatan. Pihaknya bersama jajaran lain siap melakukan pengetatan.

"Ada delapan cek poin yang hadir di gate tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh Toha dan Buah Batu dan non gate tol yaitu di Cibiru, wilayah Cibereum dan juga di terminal Ledeng," ujarnya belum lama ini.

Ia menuturkan, posko utama turut didirikan di wilayah Cikapayang untuk mengontrol pergerakan masyarakat bersatu dengan Pos pengamanan. Petugas yang akan mengisi seluruh posko berasal dari berbagai unsur lembaga dan instansi.

Ema mengatakan, masyarakat yang beraktivitas di wilayah aglomerasi diperbolehkan dengan membawa hasil rapid tes antigen atau PCR. Selain itu, aktivitas objek wisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik dengan pengetatan pengunjung 50 persen dan dikontrol.

"Kita bergerak tanggal 5, tanggal 6 sampai 17 Mei kita maksimal diberlakukan tiga shift. Dari pukul 06.00 WIB sampai 16.00 WIB, pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WIB dan pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, 24 jam," ungkapnya.

Ema mengatakan, larangan mudik dilakukan untuk meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19. Ia mengajak masyarakat mewaspadai gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement