REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, menyetop penjualan tiket penumpang selama 12 hari. Ini sebagai respons aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 yang dikeluarkan pemerintah. "Untuk sementara disetop dulu penjualan tiket baik untuk umum maupun pemudik yang ingin berlebaran di kampung halamannya," kata Kepala Pelni Cabang Makassar Capt Ahmad Sadikin, Ahad (2/5),
Pemberhentian penjualan tiket sementara tersebut mulai 6-17 Mei 2021. Namun demikian, bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket sesuai tanggal tersebut, maka uangnya akan dikembalikan utuh. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dikeluarkan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan COVID-19.
Sedangkan bagi penumpang yang memiliki jadwal keberangkatan sebelum masa yang ditentukan, masih bisa diberangkatkan sesuai dengan waktu keberangkatan. Namun, sesuai syaratnya, calon penumpang mesti memiliki Surat Keterangan seperti rapid tes Antigen, swab PCR, dan GeNose.
Dengan larangan mudik tersebut, lanjut Ahmad, kapal dengan rute Makassar-Papua, begitupun daerah lain yang kapalnya tiba di Makassar maupun sebaliknya disetop pada Kamis 6 Mei hingga Senin 17 Mei 2021 karena kapalnya akan berlabuh selama 12 hari. "Penjualan tiket maupun keberangkatan kapal baru dimulai 18 Mei nanti, sesuai dengan jadwal operasional. Seluruh penumpang yang tiba di Pelabuhan Makassar pada 6 Mei nanti, tidak lagi diberangkatkan dan harus turun semua," katanya.
Selain itu dengan aturan larangan mudik tahun ini, PT Pelni terus melakukan sosialisasi kepada calon penumpang maupun agen penjualan baik di wilayah Sulsel maupun daerah lain agar tidak melayani sementara pembelian tiket, sampai batas yang ditentukan. Mengenai penjualan tiket sejauh ini, kata dia, masih normal. Begitupun syarat bagi calon penumpang diwajibkan mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.
Tercatat ada 15 agen resmi Pelni yang menjual tiket baik secara fisik maupun daring. Meski dengan larangan mudik tersebut, kapal-kapal Pelni tetap melayani distribusi logistik dan bukan penumpang untuk pemenuhan kebutuhan menjelang Lebaran tahun ini. "Ada beberapa kapal tetap beroperasi, tapi hanya mengangkut logistik saja. Kalaupun ada penumpang itu dikecualikan sesuai yang diatur dalam aturan pemerintah boleh melakukan perjalanan," ujarnya.
Mengenai jumlah penumpang pada arus mudik tahun ini, Ahmad menambahkan tentu terjadi penurunan drastis karena larangan mudik. "Jadi kapal penumpang tanpa membawa pemudik, kecuali yang sudah diatur oleh pemerintah siapa yang boleh melakukan perjalanan tersebut," katanya.