Sabtu 01 May 2021 16:24 WIB

Semua Pihak Diminta Dukung Larangan Mudik

Jika mudik tidak dilarang dikhawatirkan akan terjadi gelombang kedua Covid-19.

Anggota Komisi V DPR RI dari FPAN, Athari Gauthi Ardi, meminta semua pihak mendukung larangan mudik 2021.
Foto: istimewa/doc pribadi
Anggota Komisi V DPR RI dari FPAN, Athari Gauthi Ardi, meminta semua pihak mendukung larangan mudik 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota  Komisi V DPR RI FPAN, Athari Gauthi Ardi meminta semua pihak mendukung langkah pemerintah yang melarang mudik tahun ini.  Jika mudik tidak dilarang dikhawatirkan akan terjadi gelombang kedua Covid-19, yang lebih parah lagi, seperti yang terjadi di India saat ini.

"Meskipun dilematis dan rasa sedih langkah pemerintah melarang mudik tahun ini karena kondisi pandemi covid 19  perlu kita dukung. Ini demi untuk menghindari kondisi yang lebih buruk  lagi,” kata Athari, Sabtu (1/5).

Namun demikian, Ketua Milenial PAN ini, berharap agar para petugas di lapangan tetap bijak dan profesional, menghadapi masyarakat yang tetap nekat mudik. Tidak berlebihan dan apalagi bersikap over acting.

"Yang paling penting juga perlu mendapat perhatian adalah jangan sampai ada  petugas-petugas  yang over reacting dan berlebihan sehingga malah membuat masyarakat tidak nyaman,” ungkapnya.

Athari menilai aturan pelarangan mudik seperti dua sisi mata pisau. Di satu sisi mudik itu tradisi bagi masyarakat, sehingga masyarakat sedih kalau tidak bertemu keluarga. Tetapi di sisi lain, pemerintahan tidak menginginkan lonjakan baru kasus Covid-19, seperti yang terjadi di India.

Belum lagi, lanjut Athari sudah  ditemukan banyak pendatang dari India yangmembawa virus yang sama. Tentu saja kondisi ini  sangat mengkhawatirkan kalau sampai terjadi second wave yang lebih mematikan.

"Makanya pemerintah menghimbau untuk tidak mudik dulu tahun ini agar tidak terjadi lonjakan baru. Dan demi kebaikan dan keselamatan kita semua, maka pilihan yang terbaik yang perlu kita lakukan adalah mematuhi dengan tidak mudik tahun ini,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement