Sabtu 01 May 2021 14:31 WIB

Habib Hamid: Jangan Apriori Kata Larangan di RUU Minol

Dalam agama manapun termasuk Islam terdapat perintah dan larangan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pimpinan Majelis Muwasholah Habib Hamid Al Qodri
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Pimpinan Majelis Muwasholah Habib Hamid Al Qodri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Habib Hamid bin Ja'far al-Qadri mendukung kata larangan digunakan dalam pembahasan Rancangan Undang undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang dibahas DPR. Ia menilai,  dalam agama manapun termasuk Islam terdapat perintah dan larangan.

Karena itu, jika seseorang mau beragama tidak semestinya beranggapan buruk (apriori) dengan istilah-istilah agama."Jangan apriori, termasuk dengan kata "Larangan" pada RUU Minuman Beralkohol," katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/5).

Selain itu, kata dia, dalam undang-undang positif pun terdapat larangan. Dia pun meminta kata larangan tetap harus didukung dalam RUU Minol."Kenapa dalam hal-hal yang memberi faedah yang sangat luar biasa terhadap generasi muda kita mesti apriori?" kata dia.

Habib juga mendukung pembahasan RUU Larangan Minol segera dilakukan. Sebab, RUU itu sangat dinantikan oleh banyak pihak, khususnya untuk mengatur regulasi minuman beralkohol di Indonesia.

Habib menyadari, meski nantinya Undang-Undang Larangan Minol tersebut mungkin tidak secara maksimal bisa langsung menghilangkan Minol di Indonesia. Namun, paling tidak keberadaan RUU Minol memberi efek dan memberi pengaruh yang signifikan.

 
"Perlu kita dukung hal-hal yang bisa untuk menyelamatkan gernerasi muda bangsa ini. Baik dari sisi regulasi perundang-undangan, tentu harus kita dukung dengan serius. Tentu saya sangat setuju, bila mana Undang-Undang ini bisa direalisasikan," kata dia.
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement