Sabtu 01 May 2021 06:38 WIB

Mabes Polri Ajukan Ekstradisi untuk Joseph Paul Zhang

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Youtuber Joseph Paul Zhang
Foto: google.co.id
Youtuber Joseph Paul Zhang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengajukan ekstradisi kepada tersangka penista agama Joseph Paul Zhang (JPZ) atau Shindy Paul Soerjomoeljono. Pengajuan agar JPZ bisa ditangkap dan dideportasi ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum. 

Untuk itu, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Bareskrim diwakili Direktorat Siber bersama Divhub Inter melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum),” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (30/4)

Baca Juga

Ramadhan mengatakan, koordinasi itu memutuskan di antaranya mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, yang saat ini dikabarkan berada di Jerman. Kemudian, berkoordinasi dengan Sentral Otoritas Eropa, terutama Jerman dan Belanda. 

Dengan permohonan ini, Polri berharap yang bersangkutan dapat dilakukan penangkapan di luar negeri. "Bisa ditangkap dan dideportasi ke Indonesia, ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan ya itu maksudnya,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan JPZ sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia juga mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada tanggal 15 April 2021 lalu.

Kemudian atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement