Jumat 30 Apr 2021 12:59 WIB

Pengamat Ungkap Konsekuensi Usai KKB Dicap Teroris

Organisasi dan orang yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.
Foto: Istimewa
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Peneliti terorisme UI Ridlwan Habib menyimpulkan, setidaknya ada tiga konsekuensi setelah KKB dinyatakan sebagai organisasi teroris. 

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88 , dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018," kata Ridlwan dalam keterangan resmi pada wartawan, Jumat (30/4).

Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, Ridlwan menyebut Polri bisa meminta bantuan  TNI, bahkan pasukan khususTNI. "Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," ujar Ridlwan.

Konsekuensi kedua, lanjut Ridlwan adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka. Ia mewanti-wanti jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung aksi bersenjata.

"Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucap alumni S2 Intelijen UI tersebut. 

Ridlwan menambahkan, konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi aksi bersenjata di Papua. Termasuk mereka yang mendukung aksi bersenjata di dunia maya.

"Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," sebut Ridlwan.

Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis aktivis pro KKB yang berada di kota kota di luar Papua. "Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme," pungkas Ridlwan. 

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi yang kini dilabeli teroris di Papua.

Baca juga : Cap Teroris untuk KKB, Berbahaya dan tak Beri Solusi

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement