Kamis 29 Apr 2021 21:40 WIB

Layanan Rapid Test Bekas di Kualanamu Sejak Desember 2020

Stik yang sudah digunakan, dikumpulkan, lalu dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali.

Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu.
Foto:

Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Menurut Erick, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).

Erick sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut Erick, ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba perihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick menegaskan.

Erick pun kembali menegaskan bahwa dia sudah memberi ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan plat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni Akhlak. Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tindakan di Kualanamu jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," kata Erick.

Satgas Penanganan Covid-19 pun menegaskan tidak menoleransi kasus yang terungkap di Bandara Kualanamu, Medan.

"Pada prinsipnya, Satgas Covid-19 tidak mentolerir tindakan tersebut," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika, Rabu (28/4).

Adapun, PT Kimia Farma Tbk, melalui cucu usaha PT Kimia Farma Diagnostik, mendukung penuh langkah aparat hukum mengusut oknum petugas Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, yang diduga menggunakan alat tes cepat antigen Covid-19 bekas. Saat ini, PT Kimia Farma Diagnostik bersama aparat penegak hukum tengah melakukan investigasi kasus tersebut.

"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

In Picture: Pascapenggerebekan Layanan Swab Antigen Bandara Kualanamu

photo
Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu. - (ANTARA/Adiva Niki)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement