Jumat 30 Apr 2021 05:27 WIB

Pemprov Jabar Buat Strategi Pengawasan dan Penyekatan Mudik

Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jabar,Ahad (26/042020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas
Foto: ANTARA/Saptono
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jabar,Ahad (26/042020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai mengatur strategi penyekatan dan pengawasan di perbatasan provinsi. Hal itu bertujuan untuk mengawasi mobilitas masyarakat terkait larangan mudik Lebaran 2021. 

Menurut Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Ade Afriandi, operasi penanganan Covid-19 dan mudik Lebaran 2021 sudah disusun secara komprehensif. "Ada dua strategi dalam menekan mobilitas masyarakat," ujar Ade kepada wartawan, Kamis (29/4).

Ade menjelaskan, strategi pertama adalah menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menggelar Operasi Bhakti Praja. Masyarakat, berperan penting mencegah penularan Covid-19 dengan cara tidak mudik Lebaran tahun ini. 

"Sosialisasi dan edukasi akan kami intensifkan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama di RT/RW yang berstatus Zona Merah atau Risiko Tinggi. Simulasi penerapan prokes 5M juga akan dilakukan, baik di lingkungan masyarakat, ruang publik, mal, pasar, maupun resto," papar Ade. 

Ade mengatakan, semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas. Dalam situasi pandemi Covid-19, kesehatan dan keselamatan keluarga di kampung halaman harus diutamakan.

"Kami akan menggunakan banyak saluran media untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mengurungkan niat mudik. Mulai dari media massa sampai mobile wawar di permukiman," katanya. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah se-Jabar.

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku. Satgas Penanganan Covid-19 bersama TNI/Polri akan melakukan operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan pada titik kegiatan yang disepakati bersama. 

Baca juga : Warga Bekasi Dilarang Mudik Sementara, Kecuali Alasan Ini

Selain Operasi Bhakti Praja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Satgas Penanganan Covid-19 akan menggelar Operasi Praja Wibawa. Dalam operasi tersebut, penyekatan, pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan, terhadap pelaku perjalanan di perbatasan provinsi bakal dilakukan dengan tegas. 

Ade mengatakan, pelaku perjalanan yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan dikenakan sanksi, dicatat identitasnya, dan diputar balikkan arah tujuan kendaraan. Sanksi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. "Sekretaris Daerah Provinsi di Pulau Jawa pun sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran dan perizinan yang melintas antarprovinsi," katanya. 

Dengan komitmen bersama tersebut, kata dia, koordinasi dan kolaborasi semua pihak diharapkan menguat. Jika itu dilakukan, proses pengawasan dan pemeriksaan di titik-titik penyekatan akan berjalan optimal. 

Pemprov Jabar pun,  sudah menyiapkan skenario penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Sejumlah pintu masuk Jabar, akses keluar-masuk wilayah aglomerasi, dan simpul-simpul transportasi, dijaga ketat untuk menekan mobilitas masyarakat. Penyekatan akan mulai dilakukan pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement