REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya menahan 115 kendaraan bermotor travel gelap atau tak berizin. Terdiri dari sebanyak 64 minibus dan 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit. Penahanan ini dilakukan sebagai peringatan bagi travel gelap lainnya agar tidak beroperasi saat larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 diberlakukan.
"Sebagai upaya untuk memberikan efek jera masyarakat bahwa kami serius untuk melakukan penyekatan peniadaan mudik," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Karena itu, Sambodo memperingatkan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang masih mencoba-coba mengoperasionalkan travel gelap tanpa izin ini. Bahkan travel berizin pun tetap akan ditindak jika tidak sesuai dengan izin trayeknya. Apalagi jika mereka tetap beroperasi saat larangan mudik sudah mulai diberlakukan.
Menurut Sambodo, sebanyak 115 kendaraan travel gelap itu didapat dari patroli selama dua mulai dari tanggal 27-28 April 2021 kemarin. Patroli dilakukan tidak hanya dilakukan di jalan-jalan tol, ariteri, dan jalan tikus tapi juga patroli di dunia maya. Karena memang, travel gelap tersebut megiklankan jasanya di berbagai platform media sosial.
"Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram, dan sebagainya," ungkap Sambodo.
Lanjut Sambodo, para pengusaha travel gelap yang ditahan tersebut mengangkut penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan ada yang mengantar sampai ke Lampung. Namun dalam mereka mematok tarif lebih tinggi dari biasanya. Sebagai contoh Jakarta-Cilacap mereka patok Rp 300-350 ribu dan Jakarta-Lampung Rp 350-400 ribu.
"Rata-rata mereka memasang tarif di atas tarif normal dan keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," jelas Sambodo.
Saat dilakukan penahanan, kata Sambodo, kendaraan travel gelap ini hampir semuanya ada penumpangnya. Untuk para penumpangnya, pihaknya memberikan pilihan, dikembalikan ke tempat asal dia naik, atau diantar ke terminal. Namun pilihan ini tidak berlaku jika sudah pada masa pelarangan mudik mendatang.
"Tadi pagi sudah ada beberapa orang yang menggunakan bis polisi, kami antar ke Terminal Kampung Rambutan, dan ada yang kamu antar ke Terminal Kalideres," jelasnya.
Akibat mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pengangkutan orang, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, para pengemudi travel gelap dilakukan penilangan. Mereka dikenakan pasal 308 UU Lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dari kegiatan selama dua hari tersebut, tadi telah disampaikan, kamu telah berhasil menindak sebanyak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada mereka telah diberikan penindakan dengan tilang.