Kamis 29 Apr 2021 01:02 WIB

Munarman Ditangkap, Amnesty: Polisi Terkesan Sewenang-wenang

Tuduhan terorisme bukan alasan untuk melakukan tindakan hukum yang melanggar HAM.

Rep: Dian Fath Risalah, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran SOP atas penangkapan Munarman di kasus dugaan terorisme. Usman menilai, polisi terkesan sewenang-wenang.

“Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa, " kata Usman dalam keterangannya,  Rabu (28/4).

Baca Juga

Menurut Amnesty, menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Tindakan itu pun melanggar asas praduga tak bersalah.

“Tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya," tutur Usman Hamid.

Meskipun, sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM. Namun, penangkapan ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil.

“Belum lagi jika mengingat situasi kedaruratan pandemi Covid-19. Penegak hukum harus lebih sensitif, mempertimbangkan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan, termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam," ujarnya.

Baca juga : Polri Tetapkan Status Tersangka Munarman Per 20 April

Kepolisian, lanjut Usman, harus melakukan evaluasi terhadap anggota Densus yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut. Karena, setiap penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia.

Karena, apa pun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak. Asas praduga tak bersalah, hak untuk mengakses kuasa hukum dan juga bertemu dengan keluarga adalah hak-hak asasi seseorang yang disangka melakukan kejahatan dan berada dalam status penangkapan maupun penahanan.

“Kami menyayangkan jika UU Anti-Terorisme dijadikan sebagai justifikasi untuk melanggar hak asasi manusia, misalnya memperbolehkan penahanan tersangka ditahan sampai 221 hari tanpa dibawa ke pengadilan. Di bawah hukum hak asasi manusia internasional, siapa pun yang ditangkap atau ditahan atas tuduhan kriminal harus dibawa segera ke hadapan hakim yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan kehakimannya. Orang itu juga berhak atas pengadilan dalam waktu yang layak atau mereka harus dibebaskan’," kata dia.

Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB oleh Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan. Selain penangkapan, polisi telah melakukan penggrebekan di eks kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan alasan Tim Densus 88 Antiteror Polri menutup mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat ditangkap. Menurutnya, menutup mata terhadap tersangka tindak pidana terorisme adalah standar internasional.

"Masalah menutup mata, ini adalah standar internasionalnya, bahwa kasus terorisme adalah kasus teroganisir. Petugas, atau operator yang mengamankan, dia diwajibkan menggunakan penutup wajah, kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup mata," beber Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Baca juga : Kapolri: Kasus Narkotika 2,5 Ton Dikendalikan dari Lapas

Lanjut Ramadhan, penanganan terhadap tindak kejahatan terorisme memerlukan pendekatan berbeda dari kasus-kasus lainnya. Karena bagaimanapun juga kegiatan terorisme bersifat antar jaringan. Sehingga tersangka tindak pidana terorisme tersebut tidak mengenali polisi atau petugas melakukan penangkapan terhadapnya.

"Semua yang ditangkap tidak mengetahui identitas daripada petugas operator tersebut. Ini merupakan standar internasional terhadap pelaku atau tersangka kasus kasus terorisme," terang Ramadhan.

BACA JUGA: Subsidi dan Stimulus Ekonomi Pandemi Covid-19: Industri Perbankan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement