Kamis 29 Apr 2021 00:46 WIB

Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Alat Rapid Test Bekas

Gunakan alat bekas, layanan tes cepat antigen di Bandara Kualanamu digerebek polisi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu.
Foto: ANTARA/Adiva Niki
Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alat tes cepat (rapid test) antigen untuk deteksi dini Covid-19 bekas terungkap digunakan di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun meminta masyarakat waspada.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tindakan pelayanan di Bandara Kualanamu dengan menggunakan alat tes bekas adalah ulah oknum.

Baca Juga

"Standar alat diagnostik kan sudah jelas. Tetapi ini bisa jadi masalah, kualitas peneriksaan menjadi tidak akurat," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (28/4).

Nadia berharap kasus ini jadi pelajaran untuk semua pihak. Meski masyarakat tinggal menerima hasil tes, Nadia meminta masyarakat lebih waspada. Kalau perlu masyarakat memastikan alat tes sejak dibuka dari kemasan, khususnya antigen.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa tes swab menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antibodi tidak mudah bisa diketahui apakah produknya asli. Terkait pengawasan ini, dia melanjutkan, ada di kewenangan institusi terkait atau di pemerintah daerah (pemda) setempat. Pihaknya juga menyambut baik kasus di Bandara Kualanamu bisa diproses hukum.

"Sudah tepat sekali yang dilakukan penegak hukum untuk menegakkan aturan. Perkuat pengawasan dari penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek satu gerai pelayanan rapid test antigen untuk deteksi dini Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (27 April). Polisi menyita sejumlah benda peralatan rapid test antigen sebagai barang bukti.

Penggerebakan dilakukan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.

Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut. "Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok (Rabu)," ucapnya singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement