Rabu 28 Apr 2021 17:25 WIB

Waspadai Alat Rapid Test Antigen Bekas

Gunakan alat bekas, layanan tes cepat antigen di Bandara Kualanamu digerebek polisi.

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti rapid test Covid-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Salah satu layanan rapid test antigen di bandara tersebut pada Selasa (27/4) digerebek polisi karena diduga menggunakan alat tes bekas. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti rapid test Covid-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Salah satu layanan rapid test antigen di bandara tersebut pada Selasa (27/4) digerebek polisi karena diduga menggunakan alat tes bekas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rr Laeny Sulistyawati

Layanan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.

Baca Juga

Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut. "Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok (Rabu)," ucapnya singkat.

Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Hadi Wahyudidi Medan, Rabu (28/4) menyebutkan, bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kasus rapid test antigen palsu tersebut. "Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan," katanya.

"Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif," katanya, menambahkan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mendukung penegakan hukum atas temuan kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu. Ia pun meminta masyarakat untuk waspada.

"Sudah tepat sekali yang dilakukan penegak hukum untuk menegakkan aturan. Perkuat pengawasan dari penegak hukum," katanya, Rabu.

Menurutnya, penggunaan alat rapid test bekas bisa menjadi masalah karena kualitas pemeriksaan menjadi tidak akurat.

"Standar alat diagnostik kan sudah jelas," kata Nadia.

Nadia berharap kasus ini jadi pelajaran untuk semua pihak. Meski masyarakat tinggal menerima hasil tes, Nadia meminta masyarakat lebih waspada. Saat akan diambil spesimennya, kalau perlu masyarakat bisa meminta petugas memperlihatkan bahwa alat tes, khususnya antigen, memang dibuka dari kemasan tersegel.

Kendati demikian, ia mengakui, untuk tes swab menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antibodi tidak mudah bisa diketahui apakah produk tersebut asli atau tidak. Terkait pengawasan, dia melanjutkan, ada di kewenangan institusi terkait atau di pemerintah daerah (pemda) setempat.

Satgas Penanganan Covid-19 pun menegaskan tidak menoleransi kasus yang terungkap di Bandara Kualanamu, Medan.

"Pada prinsipnya, Satgas Covid-19 tidak mentolerir tindakan tersebut," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika, Rabu (28/4).

Terkait masalah ini, Wiku menegaskan perlu adanya evaluasi Satgas Covid-19 di bandara agar kejadian serupa tidak terjadi. "Kemudian untuk masyarakat mohon untuk tetap mengikuti prosedur mobilitas sesuai kebijakan yang berlaku," katanya.

Adapun, PT Kimia Farma Tbk, melalui cucu usaha PT Kimia Farma Diagnostik, mendukung penuh langkah aparat hukum mengusut oknum petugas Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, yang diduga menggunakan alat tes cepat antigen Covid-19 bekas. Saat ini, PT Kimia Farma Diagnostik bersama aparat penegak hukum tengah melakukan investigasi kasus tersebut.

"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Adil, apabila terbukti bersalah, maka oknum petugas layanan tes cepat tersebut akan diberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. "Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layanandan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," katanya.

 

photo
GeNose - (republika/mgrol100)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement