Rabu 28 Apr 2021 21:20 WIB

YLKI Duga Ada Mafia Rapid Test Bekas 

YLKI khawatir kasus rapid test bekas di Bandara Kualanamu ini hanya puncak gunung es.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menduga ada mafia di balik kasus dugaan penggunaan alat uji bekas oleh petugas laboratorium rapid antigen dari Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dia meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara pidana atas penipuan konsumen. 

"Saya kira pelakunya harus diusut, bukan hanya pelaku itu saja tetapi dugaan adanya mafia yang juga berpraktik bukan hanya di Kualanamu tapi juga di tempat lain," ujar Tulus saat dihubungi Republika, Rabu (28/4). 

Baca Juga

Menurut dia, kasus dugaan penggunaan rapid test bekas di Bandara Kualanamu oleh pegawai perusahaan BUMN ini hanya puncak gunung es. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di tempat lain, seperti klinik hingga rumah sakit. 

Tulus juga menduga ada alat rapid test abal-abal mengingat terdapat 90 merk rapid test yang beredar dan digunakan di Indonesia. Padahal, Badan Kesehatan Dunia (WHO) hanya merekomendasikan tiga merk saja. 

"Artinya, sisanya kan berarti patut diduga ini abal-abal. Jadi, saya kira ini harus dibongkar semuanya permainannya," kata Tulus. 

Selain merugikan konsumen, pengendalian penyebaran Covid-19 pun tak berjalan efektif karena alat rapid test yang digunakan bekas atau abal-abal. Sebab, bisa saja orang yang positif terinfeksi Covid-19 menjadi negatif karena rapid test menggunakan alat bekas atau abal-abal, maupun sebaliknya. Dengan hasil ini, konsumen dapat tetap bepergian dan bahkan berpotensi menularkan virus corona ke orang lain. 

"Pantas saja pengendalian pandemi tidak bisa efektif karena rapid test-nya adalah rapid test abal-abal," tutur Tulus. 

Dirreskrimsus Polda Sumatra Utara menangkap petugas laboratorium Rapid Antigen dari Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu atas dugaan penggunaan alat uji bekas. Penangkapan oknum dari perusahaan farmasi ini dilakukan pada Selasa (27/4) kemarin, sekitar pukul 15.45 WIB.  

Ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas, yang telah di daur ulang ditemukan. Menurut keterangan dari salah satu petugas Kimia Farma saat diinterogasi, setelah digunakan, alat rapid test untuk pengambilan sampel dicuci dan dibersihkan kembali, kemudian dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement