REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Refly Harun meragukan tuduhan teroris yang dialamatkan kepada Munarman oleh kepolisian. Pernyataan Refly menanggapi penangkapan eks sekretaris FPI itu oleh Densus 88 Antiteror atas tuduhan terlibat terorisme.
"Saya dari hati kecil tidak percaya juga kalau Munarman adalah seorang teroris kalau kita definisikan teroris pada definisi sesungguhnya, melakukan tindakan teror untuk menakut-nakuti masyarakat, pemerintah, dan lain sebagainya," kata Refly dalam video berjudul "Live! Munarman Teroris? Fadli Zon: Tuduhan Kurang Kerjaan!" yang diunggah di saluran YouTube-nya pada Rabu (28/4).
Refly mempertanyakan konstruksi hukum atas penangkapan Munarman. Menurutnya, teroris mestinya bergerak dalam senyap. Sedangkan Munarman selama ini kerap tampil di hadapan publik.
"Bukankah teroris sebenarnya harus diam-diam? Tapi kalau kritis iya, dia sangat kritis dan berani. Mudah-mudahan penegak hukum bisa membedakan antara hukum dan tindak pidana," ujar Refly.
Refly menyampaikan sosok Munarman memang selama ini kerap mengutarakan kritik terhadap pemerintah. Namun tak lantas hal ini menjadikannya teroris. Munarman sudah dikenal lantang mengkritik pemerintah sejak era Presiden Soeharto.
Baca juga : Munarman Ditangkap, Amnesty: Polisi Terkesan Sewenang-wenang
"Kalau kritis terhadap pemerintahan iya, karena itu dia bergabung dengan FPI dan berani berkata keras, karena dia berlatar belakang hukum. Pernah jadi ketua YLBHI yang memang kelompok kritis pemerintah, dia gabung dengan FPI pun kritis," ujar Refly.
Oleh karena itu, Refly mengingatkan kepolisian mampu membedakan seseorang yang kritis dengan orang yang melakukan tindak pidana. Ia tak ingin para pengkritik pemerintah yang menjadi penyeimbang demokrasi justru dibungkam.
"Jangan sampai negeri ini sudah tidak bisa lagi membedakan antara seorang yang kritis dengan yang berbuat tindak pidana," ucap Refly.
Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di kediamannya di Tangsel. Penangkapan terjadi, karena diduga Munarman menggerakkan orang lain untuk tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Selain penangkapan, polisi telah melakukan penggrebekan di eks kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi mengklaim menemukan bahan yang diduga pembuat peledak di sana.