REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseroan Terbatas Jelajah Bahari Utama (PT JBU) menolak penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Agung karena tidak terkait dengan PT Asabri.
"Kami melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus, dan Kepala Pusat Pemulihan Aset," kata Kuasa Hukum PT JBUHaris Azhar seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (27/4).
Hal itu, kata dia, karena faktanya aset yang disita adalah milik PT Jelajah Bahari Utama itu murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis."Aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus PT Asabri. Aset tersebut juga bukan milik PT Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Asabri," katanya menegaskan.
Haris menegaskan bahwa status dari barang-barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank. Dengan demikian, penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan.
Terlebih aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, lanjut dia, pihak kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu.
Menurut dia, yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali."Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekonomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi," ujarnya.
Selaku advokat dan warga masyarakat yang patuh hukum, dia menghormati penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT Asasbri. Namun, jangan pula sampai penegakan hukum mengganggu kepentingan masyarakat.PT Jelajah Bahari Utama adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi kapal.
PT JBU disita asetnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung karena diduga perusahaan tersebut adalah milik tersangka kasus Asabri Heru Hidayat.