Rabu 28 Apr 2021 11:18 WIB

Mengungkap Mafia Lolos Karantina di Bandara Soekarno-Hatta

Dengan biaya Rp 6,5 juta penumpang dari luar negeri bebas dari kewajiban karantina.

Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Polda Metro Jaya mengungkapkan ada praktik mafia bertarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Polda Metro Jaya mengungkapkan ada praktik mafia bertarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rahayu Subekti, Sapto Andika Candra Febrianto Adi Saputro Fauziah Mursid

Di tengah kewaspadaan terhadap masuknya mutasi virus corona dari sejumlah negeri asing, kasus penyogokan yang dilakukan penumpang pesawat asal India agar tidak dikarantina terungkap. Diduga terdapat praktik mafia di Bandara yang bisa memfasilitasi WNI dan WNA masuk ke Indonesia tanpa harus menjalani karantina.

Baca Juga

Polda Metro Jaya mengungkapkan, ada praktik mafia bertarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari. Polda Metro sudah menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan Rp 6,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Rabu.

Keterangan tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD. JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Saat menjalankan aksinya, S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari. Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri. Atas perbuatannya baik S dan RW serta JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Baca juga : Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman

Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya.

Sosok yang S dan RW dipastikan bukan petugas resmi Bandara Soekarno-Hatta. Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel PAS MA Silaban, mengatakan dua oknum yang terlibat kasus tersebut hanya mengaku-ngaku sebagai petugas bandara.

“Diduga kedua oknum itu, yang di sejumlah pemberitaan berinisial S dan RW, adalah pihak berkepentingan dengan instansi lain di bandara. Oleh karena itu mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara,” kata Silaban dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/4) malam.

Silaban memastikan kasus tersebut akan didalami oleh Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I, dan Polri. Dia memastikan, Satgas Udara Penanganan Covid-19 mendukung penuh Polri untuk mengungkap kasus tersebut.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi juga memastikan kedua oknum tersebut bukan petugas bandara. Agud menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memastikan dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga : Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi

"Kami juga senantiasa meminta kepada seluruh petugas, baik dari AP II atau instansi lain yang berkepentingan di bandara agar selalu dapat mentaati peraturan dan menjaga nama Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement