REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota melalui Tim Bajra yang melakukan razia sepeda motor di jalan raya Kota bogor selama dua pekan pada bulan Ramadhan berhasil menyita sebanyak 102 knalpot bising. Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Andriyanto, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, Tim Bajra anggotanya adalah Polisi dari Satlantas dan Sabhara Polresta Bogor Kota, yang terus melakukan razia knalpot motor yang menimbulkan suara bising.
"Suara bising dari knalpot sepeda motor ini dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Apalagi di bulan Ramadhan saat ini," katanya. Menurut Andriyanto, sepeda motor disebut menggunakan knalpot bising jika suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, seperti di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam aturan itu menyebutkan, kendaraan bermotor sampai 175cc batas ambang kebisingannya adalah 80 dB, serta kendaraan bermotor di atas 175cc batas ambang kebisingannya adalah 83 dB. Pengukuran batas ambang kebisingan menggunakan alat desimeter."Kami terus melakukan razia knalpot bising selama bulan Ramadhan," katanya.
Andri menjelaskan, operasi kenalpot bising yang dilakukan Tim Bajra untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat, khususnya pada bulan Ramadhan. Sebelumnya, Polresta Bogor Kota melalui Tim Bajra, selama bulan Maret 2021, berhasil mengamankan sebanyak 363 knalpot bising dari hasil razia dan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan suara di atas batas ambang kebisingan.
Menurut dia, prosesnya adalah sepeda motor yang menggunakan kenalpot bising di atas batas ambang kebisingan, ditilang dan ditahan di Polresta Bogor Kota. Pemiliknya harus mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Knalpot bising yang disita, kemudian dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.