REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan terus memantau jalannya perkara unlawful killing tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin dan mengajukan dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y.
"Kita lihat prosesnya dan meminta prosesnya transparan dan akuntable, " kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada Republika.co.id, Selasa (27/4).
Komnas HAM menilai, saat ini sebagian rekomendasi Komnas HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Cikampek telah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Namun, masih ada rekomendasi yang belum terdengar perkembangannya yakni terkait kepemilikan senjata api.
"Saat ini yang belum dan penting adalah terkait senjata dan mobil. Terkait senjata kami belum mendengar progres apapun dari pihak Kepolisian. Padahal ini menjadi salah satu rekomendasi Komnas HAM, " ujarnya.
Anam memandang persoalan kepemilikan senjata api dinilai menjadi persoalan serius jika tidak segera diusut tuntas. Ia menduga ada kekuatan yang jika tidak diselesaikan akan menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
"Melaksanakan rekomendasi soal senjata ini penting, untuk melihat bagaimana peristiwa berlangsung dan konstruksi lebih jauh kasus ini. Soal senjata harus diungkap dengan segera oleh Kapolri. Ini penting untuk pengungkapan kebenaran," tegas Anam.
"Kapolri harus memprioritasnya pengungkapan senjata ini. Di samping penegakan hukum yang sedang berproses, " ucapnya.
Ihwal belum ditahannya dua tersangka, Anam enggan mengomentarinya. "Kami fokus soal rekomendasi lain yang belum di tindaklanjuti, " ujar Anam.
Diketahui, Bareskrim Polri tetap tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Polisi beralasan kedua tersangka yang berinisial F dan Y bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya, tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu di antaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.