Rabu 28 Apr 2021 00:30 WIB

SOP Izin Keluar Masuk Jakarta Rampung Pekan Ini

Pemerintah resmi melarang libur mudik lebaran pada tahun ini.

Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan standar, operasi, prosedur (SOP) untuk pelaksanaan dan pengurusan surat izin keluar masuk (SIKM) pada periode 6-17 Mei 2021 rampung pekan ini."Untuk pengurusan SIKM menunggu SOP. Sekarang kami siapkan SOP-nya, target kami pekan ini rampung," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).

Syafrin menyebutkan setelah SOP siap, pihaknya mengharapkan seluruh kelurahan dan desa siap dalam memberikan pelayanan pada masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga

Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut membagi menjadi empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakartaselama periode larangan mudik dengan cara mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.

Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya yakni Bodetabek adalah:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.

"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin.

Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement