REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, mengakui pihaknya kekurangan personel untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan menanggapi terjadinya lonjakan klaster Covid-19 di lingkungan perkantoran.
"Memang klasik tetapi faktanya demikian. Kita kekurangan personel untuk melakukan pengawasan," kata Andri ketika dihubungi Republika, Senin (26/4).
Andri menjelaskan, di Jakarta terdapat 84.215 badan usaha yang harus diawasi pelaksanaan protokol kesehatannya. Total pekerjanya ada 2.410.518 orang.
Adapun jumlah tim pengawas setiap harinya, hanya 18 tim. Terdiri atas 15 tim dari lima Suku Dinas Nakertrans dan tiga tim dari Dinas Nakertrans. 15 tim pertama melakukan pengawasan reguler. Sedangkan tiga tim terakhir melakukan pengawasan berdasarkan laporan masyarakat.
Andri menjelaskan, pihaknya tak bisa lagi menambah jumlah tim pengawas. Sebab, sejak pandemi Covid-19 juga banyak masuk aduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pelayanan pengaduan PHK ini kalau seumpamanya tidak dilayani, lebih galak lagi dia. Karena menyangkut perut. Dan itu sangat maklum sekali. Nah makanya kita bisa dibilang sedikit keteteran. Apalagi nanti menjelang lebaran pasti akan lebih banyak lagi pengaduan tentang THR," papar Andri.
Menurut Andri, solusi permasalahan lonjakan klaster perkantoran ini adalah menggencarkan kembali pengawasan oleh semua pihak. Tak hanya Dinas Nakertrans, tapi juga Satpol PP, Satgas Covid-19 di tiap perusahaan, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengawasi badan usaha seperti mal.
Termasuk pula, lanjut dia, menggencarkan kembali sosialisasi pentingnya prokes. "Kita harus memberikan pemahaman kembali kepada masyarakat bahwa Covid masih ada titik. Protokol harus dilaksanakan titik. Jangan lagi ada yang sudah divaksin merasa dirinya kebal," ujarnya.
Pemahaman soal vaksin ini menjadi penting, kata dia, karena salah satu faktor yang menyebabkan lonjakan klaster perkantoran adalah adanya masyarakat yang bereuforia sudah divaksin. Mereka abai abai prokes karena merasa sudah bebas Covid-19.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan signifikan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada klaster perkantoran dalam sepekan terakhir. Hal ini disampaikan lewat akun Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, pada Sabtu (24/4).
Dalam unggahan itu ditampilkan data lonjakan klaster perkantoran. Periode 5 - 11 April 2021 terdapat 157 kasus konfirmasi positif dari 78 perkantoran. Pekan selanjutnya atau 12 - 18 April 2021, jumlah kasus baru Covid-19 naik jadi 425 dari 177 klaster perkantoran.
Dalam keterangan unggahan itu dijelaskan, lonjakan kasus positif Covid-19 sebagian besar terjadi di kantor yang pegawainya sudah menerima vaksin Covid-19.
Padahal, demikian bunyi teks unggahan itu, meski sudah divaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi Covid-19. Vaksinasi Covid-19 hanya memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat Covid-19 dan tetap bisa menularkan jika seseorang terinfeksi Covid-19. Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin prokes meski sudah divaksin.