Senin 26 Apr 2021 18:36 WIB

Polisi Didesak Segera Usut Kasus Asusila Anak DPRD Bekasi

Komnas PA minta Polres Bekasi yang miliki alat bukti usut kasus asusila anak DPRD

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kiri) bersama korban anak (ilustrasi). Kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan AT (21), anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi menyita perhatian publik. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait, turun tangan mendesak agar Polres Metro Bekasi Kota dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Foto:

Adapun, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang merembet ke TPPO ini dilaporkan Senin (12/4). Laporan bernomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota itu dilayangkan ke polisi atas adanya temuan orang tua korban yang anaknya mengalami luka memar akibat dipukuli.

Dalam kronologi laporan yang pertama itu, diterangkan  bahwa anak dari LF (46) memiliki hubungan spesial dengan AT. Namun, anaknya kerap mendapatkan tindakan kasar dari AT.

Selain tindak kekerasan, anaknya juga kerap dipaksa berhubungan badan dengan pelaku. LF juga telah melakukan visum terhadap anaknya. 

Setelah didalami, terduga pelaku ternyata menjual korban PU (15) sebagai pekerja seks melalui aplikasi pesan instan MiChat.

Dalam penggalian keterangan melalui pendampingan psikososial, korban mengatakan, telah disekap selama satu bulan terakhir oleh pelaku. Semula, ia dan pelaku menjalin hubungan asmara. Namun, lama kelamaan pelaku kerap melakukan manipulasi terhadap korban.

 

"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial. Mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi," kata Komisioner KPAD, Kota Bekasi, Novrian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement