Adapun, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang merembet ke TPPO ini dilaporkan Senin (12/4). Laporan bernomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota itu dilayangkan ke polisi atas adanya temuan orang tua korban yang anaknya mengalami luka memar akibat dipukuli.
Dalam kronologi laporan yang pertama itu, diterangkan bahwa anak dari LF (46) memiliki hubungan spesial dengan AT. Namun, anaknya kerap mendapatkan tindakan kasar dari AT.
Selain tindak kekerasan, anaknya juga kerap dipaksa berhubungan badan dengan pelaku. LF juga telah melakukan visum terhadap anaknya.
Setelah didalami, terduga pelaku ternyata menjual korban PU (15) sebagai pekerja seks melalui aplikasi pesan instan MiChat.
Dalam penggalian keterangan melalui pendampingan psikososial, korban mengatakan, telah disekap selama satu bulan terakhir oleh pelaku. Semula, ia dan pelaku menjalin hubungan asmara. Namun, lama kelamaan pelaku kerap melakukan manipulasi terhadap korban.
"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial. Mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi," kata Komisioner KPAD, Kota Bekasi, Novrian.