Ahad 25 Apr 2021 21:22 WIB

Korban Tindak Asusila oleh Anak DPRD Bekasi Dapat Intimidasi

Tujuan perundung terlihat ingin menjatuhkan mental korban.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Korban Tindak Asusila oleh Anak DPRD Bekasi Dapat Intimidasi (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Korban Tindak Asusila oleh Anak DPRD Bekasi Dapat Intimidasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI — Korban persetubuhan anak di bawah umur dan perdagangan orang berinisial PU (15), mendapat intimidasi di sosial media pribadinya. PU menjadi korban oleh tindak kekerasan seksual oleh AT (21), yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

“Kita dapat laporan kalau korban mengalami intimidasi di sosial media. Pakai akun-akun samaran,” kata Komisioner KPAD, Novrian, saat dihubungi, Ahad (25/4).

Lebih lanjut, Novrian mengatakan, ancaman yang didapatkan oleh korban berupa perundungan dan juga ancaman verbal. Dari bahasa yang digunakan, kata dia, tujuan perundung terlihat ingin menjatuhkan mental korban.

“Sifatnya lebih psikologis. Ada unsur ancaman dan pem-bully-an, kalau dilihat dari (bahasanya) mau menghancurkan mentalnya sih,” ungkapnya.

Pihak KPAD sudah memberikan masukan agar korban tidak membuka sosial media terlebih dulu selama proses pemulihan dari trauma.

“Sebenarnya kita sudah sarankan untuk tidak buka (sosmed), kita khawatir banyak pesan-pesan intimidasi, kalau kita lihat namanya anak (jaman) sekarang kan susah ya. Makanya kita beri masukan-masukan,” jelasnya.

Saat ini, korban terus dipantau dan diberi pendampingan trauma healing tambahan oleh KPAD serta DP3A. Pihak korban juga telah melakukan checkup medis lanjutan terkait dengan operasi di bagian kelamin yang terluka.

“Kamis pagi korban checkup medis, hari sabtu ini disuruh rujuk ke poli kulit. Karena kan sebelumnya disuruh operasi. Kondisi fisik sudah recovery sih,” tutur dia.

Adapun, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang merembet ke TPPO ini dilaporkan Senin (12/4). Laporan bernomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota itu dilayangkan ke polisi atas adanya temuan orang tua korban yang anaknya mengalami luka memar akibat dipukuli.

Dalam kronologi laporan yang pertama itu, diterangkan  bahwa anak dari LF (46) memiliki hubungan spesial dengan AT. Namun, anaknya kerap mendapatkan tindakan kasar dari AT.

Selain tindak kekerasan, anaknya juga kerap dipaksa berhubungan badan dengan pelaku. LF juga telah melakukan visum terhadap anaknya. 

Setelah didalami, terduga pelaku ternyata menjual korban PU (15) sebagai pekerja seks melalui aplikasi pesan instan MiChat.

Dalam penggalian keterangan melalui pendampingan psikososial, korban mengatakan, telah disekap selama satu bulan terakhir oleh pelaku. Semula, ia dan pelaku menjalin hubungan asmara. Namun, lama kelamaan pelaku kerap melakukan manipulasi terhadap korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement