Selasa 03 Nov 2020 18:15 WIB

Berbuat Tindak Asusila, Perwira TNI AD di Cimahi Dipecat

Pemecatan perwira karena melakukan pelanggaran berat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto
Foto: dok. Pendam Siliwangi
Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Panglima Kodam (Pangdam) III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto memecat secara tidak hormat seorang perwira dengan pangkat Lettu Arm berinisial SD. Pemecatan dilakukan sebab yang bersangkutan telah melakukan tindakan asusila dan telah mencemarkan nama baik lembaga.

Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengaku kecewa terdapat salah satu prajurit yang dipecat sebab telah berbuat asusila. Menurutnya, tindakan yang dilakukan perwira tersebut masuk ke dalam 7 kategori pelanggaran berat.

‘’Pelanggaran tindak pidana asusila yang di lakukan oleh seorang prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat karena termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit,’’ ujarnya di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Selasa (3/11) melalui keterangan pers yang diterima.

Ia mengatakan, yang bersangkutan sebagai keluarga besar TNI telah melakukan pelanggaran berat dengan konsekuensi dipecat. Menurutnya, pemecatan dilakukan untuk memberikan efek jera.

‘’Ini dilakukan untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lainnya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan bukan saja diri sendiri, tetapi juga keluarga, satuan dan TNI AD secara keseluruhan,’’ katanya.

Pangdam mengingatkan kepada para Kabalakdam dan komandan satuan jajaran Kodam III Siliwangi agar memberikan perhatian penuh terhadap anggota. Serta menegur jika terdapat anggota yang mulai mengarah kepada terjadinya tindak pidana pelanggaran sekecil apapun.

Ia pun berterimakasih kepada yang bersangkutan atas pengabdian selama bertugas di Yonarmed 4/105 GS. Menurutnya, yang bersangkutan diharapkan bisa diperbaiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement