Senin 26 Apr 2021 13:06 WIB

Menko PMK Beri 'Sinyal' BST Bisa Diperpanjang

Sebelumnya, mensos mengumumkan BST resmi berakhir pada April 2021 karena tidak ada an

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan 'sinyal' bahwa program bantuan sosial tunai (BST) bisa diperpanjang.
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan 'sinyal' bahwa program bantuan sosial tunai (BST) bisa diperpanjang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan 'sinyal' gembira bahwa program bantuan sosial tunai (BST), bisa diperpanjang. Sebelumnya, penyaluran BST ini hanya berlangsung hingga April saja karena tidak ada anggaran.

"Ada lah," ujar Muhadjir ketika ditanya media apakah ada peluang memperpanjang BST, beberapa lalu, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.

Meskipun ada peluang diperpanjang, hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait. Seperti diketahui, Kemenko PMK bertugas membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk di dalamnya.

Ketika ditanya lebih merinci, Muhadjir enggan menjelaskan lebih lanjut. "Sebaiknya ditanya ke Menteri Keuangan (Menkeu, Sri Mulyani) saja," ujarnya. 

Pada kesempatan sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini mengumumkan, bahwa BST resmi berakhir pada April 2021 karena tidak ada anggaran. Padahal, Kemenkeu bisa saja menyiapkan anggaran itu selama ada usulan langsung dari Mensos ke Menkeu. 

"Tinggal tergantung ibu mensosnya. Kalu mengajukan tambahan anggaran ke Menkeu, kami proses, atau menunggu arahan dari presiden," kata Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Purwanto.

Terkait nominal anggaran yang dibutuhkan, itu semua tergantung dari periode tambahan waktu penyaluran, besaran indeks, dan jumlah penerima KPM. Selain itu, pihaknya juga akan menganalisis kecukupan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tersedia untuk program ini dan program bantuan sosial lainnya.

"Secara prinsip disampaikan oleh menteri yang bertanggung jawab. Nanti diusulkan ke Menkeu. Apakah bu Mensos sendiri, atau dibahas secara internal bersama presiden. Nanti kami hanya menyiapkan saja. Semuanya harus dirapatkan," kata Purwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement