Senin 26 Apr 2021 08:21 WIB

Pengamat: KTP-el Langkah Akui Transgender Sebagai Manusia

Terlalu jauh jika dinilai mengarah ke pengakuan pernikahan sesama jenis.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Sosial Universitas Padjadjaran Budi Radjab mengatakan, layanan kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) untuk transgender bukan masalah liberal atau konservatif. Menurut dia, layanan ini mengakui para transgender yang juga warga negara Indonesia sebagai manusia.

Budi mengatakan, wacana ini juga terlalu jauh jika dinilai mengarah ke pengakuan pernikahan sesama jenis. “Ini hanya pengakuan hak sipil sebagai manusia dan warga negara,” ucap dia kepada Republika.co.id, Ahad (25/4).

Baca Juga

Kendati demikian, Budi menyarankan, wacana tersebut sebaiknya didiskusikan dengan pihak terkait. Meski tujuannya baik, ia mengatakan, perlu juga melihat reaksi masyarakat karena persoalan gender menyangkut sistem kepercayaan lokal masyarakat. 

“Perlu diskusi dahulu jangan tiba-tiba. Mungkin ini juga akan banyak kontranya karena masyarakat Indonesia sebagian besar masih belum mengakui adanya transgender,” ujar dia. 

Sementara itu, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) KH Mahbub Maafi tidak mempermasalahkan wacana tersebut. Mahbub juga mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir bahwa aturan ini akan membawa negara menuju liberalisme. 

Bahkan, menurut dia, kekhawatiran itu terlalu jauh. “Karena ini untuk memastikan jenis kelaminnya, apakah dia perempuan atau laki-laki, kan seperti itu,” kata dia.

“Yang jelas pengakuan terhadap keberadaan mereka penting. Kalau kita menyatakan mereka bermasalah, kita perbaiki. Tapi kita tidak bisa menjauhi mereka, harus dirangkul dengan baik,” ujar dia.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil memberikan penjelasan terkait upaya Kemendagri dalam membantu para transgender membuat KTP-el dan KK. Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pembuatan KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin “transgender.”

“Kalau dia laki-laki, ya dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” kata Zudan dalam keterangan pers.

Dalam kasus yg berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Jadi, apabila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa karena urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement