Senin 26 Apr 2021 07:53 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

KPK mengatakan penyidikan maupun penahanan yang dilakukan telah sesuai mekanisme.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka mantan direktur utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Praperadilan dilayangkan terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (26/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK optimistis seluruh proses penyidikan ataupun penahanan yang dilakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu mengaku akan segera menyusun tanggapan dalam sidang praperadilan nanti.

"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," katanya.

Sebelumnya, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut didaftarkan pada 16 April 2021 lalu.

Gugatan dilayangkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II. Sidang perdana rencananya bakal digelar pada 4 Mei 2021 nanti.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Ahad (25/4), perkara praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Selaku termohon, yakni pimpinan KPK.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015. Lembaga antirasuah baru menahan RJ Lino pada Jumat (26/3) lalu.

Baca juga : Pasien Covid-19 Rawat Inap Rumah Sakit di Solo Mulai Naik

Diperlukan waktu 5 tahun dan 3 bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.

Dia diduga melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM), dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

"Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu, ya. Di mana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya tidak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan. Jadi, supaya jelas statusnya ya," kata RJ Lino.

Atas perbuatannya, RJ Lino lantas disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Ramadhan Virtual Bantu Muslim Inggris Jalani Lockdown

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement