REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengajukan sejumlah syarat jika Pemerintah ingin menerbitkan Peraturan Presiden tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa pada pegawai negeri sipil (PNS) melalui Baznas. Zudan berharap Perpres ini memberi kemudahan bagi ASN untuk membayar zakat dan bentuknya sukarela bukan pemaksaan.
"Tidak boleh seperti dulu waktu jaman Orde Baru ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp. 1.000 semua, kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu. Jadi kita setuju perpres itu dengan syarat," kata Zudan di Jakarta, Kamis (22/4).
Zudan mengaku telah memberi masukan kepada Sekretariat Negara terkait sikap Korpri terhadap Perpres tersebut. Pertama, Zudan mengatakan, Korpri sepakat dengan Perpres sepanjang aturan pemotongan zakat PNS bersifat sukarela atau ada persetujuan dari ASN untuk dipotong zakat.
Kedua, Zudan berharap ASN boleh mengusulkan penyaluran zakat tidak dibatasi melalui Baznas. Sebab, ia menilai zakat adalah ibadah dan tidak bisa dibatasi penyalurannya hanya melalui Baznas.
Karena itu, ia berharap aturan penyaluran zakat melalui Baznas juga sifatnya harus sukarela. "Misal saya mau menyalurkan zakat ke tetangga saya, kok harus lewat Baznas. Biar tidak terkesan pembatasan oleh negara dalam menjalankan ibadahnya. Zakat kan ibadah. Kalau zakat harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi," kata Zudan.
"Solusinya adalah sifatnya sukarela dari para ASN. Yang mau disalurkan lewat Baznas ayo nanti kolektif lewat kantor didaftarkan. Kan bisa seperti itu teknisnya bisa diatur lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.
Ketiga, lanjut Zudan, ia berharap akuntabilitas pelaporan dari Baznas mulai dari besaran pemotongan zakat bagi ASN, sasaran hingga penyaluran. Ia berharap Baznas dapat memastikan penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan.
"Misalnya untuk diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Harus betul-betul akuntabel penyalurannya. Betul-betul kepada orang-orang yang berhak menerima. Itulah rambu-rambu yang diberikan oleh Korpri dalam rangka penyusunan perpres itu," katanya.
Keempat, ia meminta tidak dilakukan pemotongan zakat dua kali bagi PNS. Sebab kata Zudan, ada PNS di instansi pemerintah daerah yang memang sudah dipotong gaji untuk Baznas daerah, maupun PNS di kementerian/lembaga melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ).
"Itu di Kemendagri aktif, lalu ada daerah-daerah yang sudah dipotong. Jadi jangan dipotong lagi. Satu kali kan kewajiban membayar zakat," kata Zudan.
Terakhir, Zudan berharap nantinya kebijakan zakat PNS tidak berlaku untuk semua ASN tetapi untuk ASN yang bersedia. Sebab, ia menilai tidak semua ASN memiliki kemampuan keuangan yang sama.
"Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang. Jadi kira-kira seperti itu sikap Korpri," katanya.
Ia juga meminta rencana kebijakan zakat ini tidak hanya dikenakan kepada PNS, tetapi juga anggota TNI/Polri maupun pegawai BUMN dan BUMD. "Jangan terkesan ASN saja yang dikejar-kejar terus," kata Zudan.
Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas pada PNS, aparat TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. Aturan tersebut akan menjadi dasar pemotongan gaji setiap PNS, TNI, dan Polri sebesar 2,5 persen setiap bulan untuk zakat.
"Untuk manifestasikan budaya gotong royong, sekiranya Bapak Presiden juga berkenan mengeluarkan Perpres tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas pada K/L, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD," ujar Ketua Baznas Noor Achmad dalam acara Peluncuran Gerakan Cinta Zakat di Istana Negara, Kamis (15/4).