Rabu 21 Apr 2021 17:33 WIB

Kesaksian Dokter dan Alasan HRS Tolak Ungkap Hasil Tes PCR

Ada enam dokter yang dihadirkan jaksa menjadi saksi dalam sidang HRS hari ini.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ilustrasi)
Foto:

Dalam persidangan hari ini, HRS kembali mencecar para saksi yang dihadirkan oleh JPU. Dalam kesempatan itu, HRS menegaskan kembali klaim menyoal kondisi di RS Ummi dan status Covid-19-nya.

HRS menegaskan pertanyaan kepada para saksi, apakah betul jika tolok ukur positif Covid-19 ada perubahan sejak dirinya dirawat di RS Ummi hingga muncul keputusan Menkes No 46 Tahun 2021. Para saksi membenarkan bahwa saat itu antigen tidak menjadi patokan positif atau tidaknya.

Tak sampai di sana, tes PCR pada 27 November, tanya HRS kepada dr Nuri Indah dari RSCM, apakah tersambung pada Satgas Covid-19. Menanggapi hal tersebut, dr Nuri menegaskan bahwa data HRS yang masih reaktif dan belum menjadi rujukan perawatan lainnya sudah terlapor ke data Satgas Penanganan Covid -19.

Lebih jauh, HRS juga mempertanyakan kepada dr Sarbini Abdul Murad dari MER-C, apakah HRS memang sakit secara objektif. Dr Sarbini menyebut bahwa HRS memang betul sakit. Namun, diakui dr Sarbini, HRS selalu mendapat hasil nonreaktif setiap tes swab antigen. Termasuk, hingga tes pemeriksaan di polda yang juga diakuinya ikut menyaksikan.

"Nonreaktif. Iya (kondisi HRS) semakin membaik, terutama kondisinya pascakeluar RS Ummi," ucap dia menyetujui pernyataan HRS.

Pada hari ini, JPU memanggil enam saksi yang kesemuanya berprofesi sebagai dokter. Mereka adalah dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS Ummi), dr. Faris Nagib (dokter RS Ummi), dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM) dan dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian menanyakan kepada para masing-masing saksi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. "Silakan keenamnya berdiri untuk disumpah," kata Khadwanto.

Sebelumnya, sejumlah nama telah dipanggil sebagai saksi pada sidang pemeriksaan saksi terkait kasus tes usap RS Ummi di PN Jaktim, pada 14 April 2021. Salah satu nama yang dipanggil sebagai saksi adalah Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement