REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar, mengaku jika pihaknya telah mengetahui HRS reaktif Covid-19 sebelum dirawat di RS Ummi. Namun demikian, hal tersebut kata dia tidak bisa dijadikan dasar.
"Karena itu masih probabel dan belum bisa dikonfirmasi. Secara bahasa dari Kadinkes waktu itu juga begitu," ucapnya ketika ditemui di PN Jaktim, Rabu (21/4).
Menurut Aziz, hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan dari Kemenkes sebelum adanya Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. Walaupun, diakuinya status reaktif telah valid setelah ada aturan tersebut.
Berdasarkan penuturan para saksi JPU di persidangan, ia mengaku, keterangan yang ada tidak memberatkan terdakwa. Namun, tetap pihaknya akan menggali lebih jauh menyoal hal tersebut.
"Artinya habib sebelum itu tidak mengetahui kalau beliau terkonfirmasi valid covid sesuai UU yang baru," katanya.
Karena itu, keterangan HRS yang menyebut dia tidak positif, kata Aziz, memang betul adanya. Khususnya, jika merujuk pada aturan sebelum dan sesudahnya.
"Jadi saat dia mengatakan baik-baik saja itu bukan sebuah kebohongan. Dan itu yang mau kita gali," ungkap dia.
Seperti diketahui, sidang kali ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan perkara nomor 223, 224 dan 225 dari masing-masing terdakwa.
Tiga nomor perkara itu merupakan kasus pemalsuan tes usap oleh HRS, menantunya, dan Dirut RS Ummi. Di persidangan kali ini, JPU menghadirkan enam saksi dokter dari beberapa RS dan lembaga.
Di antaranya adalah Sarbini Abdul Murad dari MER-C, Hadiki Habib dari MER-C, Tonggo meaty dari MER-C. Termasuk, Faris Nagib dan Nerina Mayakartiva yang masing-masing dari RS Ummi serta Nuri Indah dari RSCM.