Selasa 20 Apr 2021 15:50 WIB

Masih WNI, Jozeph Paul Zhang Harus Tunduk Hukum Indonesia

Penyidik sedang lengkapi persyaratan red notice Jozeph Paul Zhang.

Youtuber Jozeph Paul Zhang
Foto:

Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan. Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Jozeph Paul Zhang tidak ada di Indonesia sejak 2018. Dia bertolak ke Hong Kong pada tahun tersebut.

Dedy menegaskan, meski Paul Zhang diduga berada di luar negeri saat ini, penindakan atas pelanggaran itu tetap dapat dilakukan. Sebab, kata Dedy, UU ITE menerapkan azas extrateritorial yaoni Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

"Juga yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia," kata Dedy.

Dedy mengatakan, Kemkominfo juga akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain sesama kita baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," kata Dedy.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan status tersangka terhadap Jozeph Paul Zhang. Lebih lanjut, ia mendorong penutupan akun media sosial Paul Zhang.

"Penetapan tersangka ini harus dibarengi penutupan akun media sosialnya yang bernada ujaran kebencian dan dengan pelacakan terhadap bersangkutan," ujar Ace.

Ace mengatakan, wajar adanya proses hukum kepada Jozeph yang secara arogan menantang para penegak hukum dengan pernyataan-pernyataannya. Karena itu, Polri diminta melakukan pengejaran dan penangkapan terhadapnya.

"Penegakan hukum terhadap dia juga bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang jelas-jelas merupakan ujaran kebencian dan ingin memecah belah bangsa," ujar Ace.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement