Selasa 20 Apr 2021 13:55 WIB

Bobby Masih Enggan Minta Maaf Soal Pengusiran Dua Wartawan

Bobby Nasution enggan jawab tuntutan minta maaf soal jurnalis yang diusir Paspampres.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kiri) dan Wali Kota Tangerang Selatan (kanan) Airin Rachmi Diani saat ditemui wartawan di Puspemkot Tangsel, Selasa (20/4). Bobby mengunjungi Tangsel dalam rangka kerjasama terkait penerapan smart city.
Foto: Republika/Eva Rianti
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kiri) dan Wali Kota Tangerang Selatan (kanan) Airin Rachmi Diani saat ditemui wartawan di Puspemkot Tangsel, Selasa (20/4). Bobby mengunjungi Tangsel dalam rangka kerjasama terkait penerapan smart city.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Masalah pengusiran dua jurnalis di kantor Wali Kota Medan pada Rabu (14/4), yang diduga dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) belum selesai. Para jurnalis mendorong Wali Kota Medan Muhammad Afif Bobby Nasution untuk meminta maaf dan memperbaiki pola komunikasi dengan jurnalis.

Sayangnya, hingga saat ini Bobby masih enggan menyampaikan kata maaf. Ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait hal tersebut saat berkunjung ke Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel) pada Selasa (20/4), Bobby tidak merespons pertanyaan itu. Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengalihkannya ke hal-hal yang dinilai telah dilakukan Pemkot Medan terhadap jurnalis.

"Yang penting itu makna dari pertemuan yang sudah kita lakukan," ujar Bobby tanpa memberi jawaban tentang ada atau tidaknya permintaan maaf darinya. Dia menyebut telah melakukan audiensi dengan para jurnalis di Kota Medan.

Bobby menerangkan, pihaknya akan lebih memfasilitasi para jurnalis yang bertugas meliput di kantor Wali Kota Medan. Di antaranya, press room yang posisinya lebih terjangkau, yakni di bagian humas yang berlokasi di kantor Wali Kota Medan.

"Teman-teman jurnalis sudah kita siapkan nanti mobilnya untuk mengikuti setiap kegiatan, dan ruangannya," terang Bobby. Hal itu, kata dia dilakukan seiring dengan adanya nomenklatur baru yang diatur sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).

Puluhan jurnalis Kota Medan dari berbagai media kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (19/4) di depan Kantor Wali Kota Medan memprotes pengusiran dua jurnalis Medan saat melakukan liputan. Dalam aksi yang merupakan ketiga kalinya itu, para jurnalis menuntut agar Wali Kota Medan meminta maaf atas peristiwa pengusiran kedua jurnalis.

"Ini merupakan puncak keresahan jurnalis dalam mengakses informasi, terutama ketika ingin mewawancarai Wali Kota Bobby Nasution," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Liston Damanik beberapa waktu lalu. Pekerjaan seorang jurnalis, kata dia, dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement