Selasa 20 Apr 2021 06:06 WIB

Perpanjangan PPKM Mikro di 25 Provinsi Dianggap Tepat

Kebijakan PPKM mengendalikan kasus Covid-19 dan menggerakan perekonomian nasional.

Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Istimewa
Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 25 provinsi mulai 20 April hingga 3 Mei 2021. Perpanjangan PPKM mikro yang diberlakukan sejak Januari lalu, dinilai efektif mengendalikan laju penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro tahap 6 tanggal 20 April sampai 3 Mei 2021," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (19/4).

Dalam perpanjangan kali ini, wilayah pemberlakuan PPKM mikro diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Airlangga menjelaskan, penanganan Covid-19 selama PPKM mikro tahap ke-lima yang berakhir pada Senin, mengalami perbaikan. Kasus aktif Covid-19 sudah mencapai 6,6 persen.

"Berdasarkan parameter kasus aktif, ditambahkan lima provinsi,  Sumbar, dua Jambi, tiga Bangka Belitung, empat Lampung, dan Kalimantan Barat," ujar Airlangga.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Hasbullah Thabrany mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperpanjang PPKM mikro. Ia menyebut, kebijakan tersebut berhasil mengendalikan kasus Covid-19 dan tetap menggerakan perekonomian nasional.

“PPKM berbasis mikro ini harus kembali dilanjutkan. Karena kalau kita lihat, pada bulan Januari 2021 jumlah kasus perhari mencapai 15 ribu kasus. Sekarang mulai melandai hingga lima ribu kasus perharinya. Hal ini menunjukkan kebijakan ini telah berhasil mengendalikan kasus aktif dari Covid-19," ujar Hasbullah kepada wartawan.

Selain itu, kata Hasbullah, keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro sangat tepat dilakukan. Terlebih, pemerintah juga telah resmi melarang mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Dia menganggap, perpanjangan PPKM mikro diikuti dengan kebijakan larangan mudik pada Lebaran tahun ini menjadi kombinasi yang baik untuk semakin menekan tingkat laju kasus Covid-19.

"Oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk mengikuti kebijakan yang diberikan pemerintah agar pengendalian kasus dan pemulihan ekonomi kembali bergerak," ujar Hasbullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement