Senin 19 Apr 2021 20:48 WIB

Selundupkan 5.385 Butir Ekstasi, WNA Nigeria Diciduk Polisi

WNA Nigeria coba selundupkan ribuan butir ekstasi dari Jerman.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial FUO terkait kejahatan peredaran narkotika. Tersangka FUO ditangkap salah satu apartemen di Sunter, Jakarta Utara, Jumat (16/4) dengan barang bukti 5.385 butir ekstasi yang diseludupkan dari Jerman ke Jakarta via pos.

"Dari Subdit 2, berhasil mengamankan dua orang, pertama FUO warga negara Nigeria di daerah Sunter. Kemudian, satu lagi wanita berinisial V, ini masih kita dalami lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Baca Juga

Dalam pengungkapan itu, Yusri menjelaskan, setelah paket haram itu sampai di Jakarta, FOU meminta tersangka V untuk mengambil paket ekstasi di salah satu kantor pos. Hasil introgasi, FUO menyuruh V untuk menjemput paket tersebut di Kantor Pos atas perintah temannya bernama Brother di Jerman. 

"Ini dikirimkan melalui kantor pos dari Jerman ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Tersangka V ini disuruh oleh FUO untuk mengamankan atau mengambil paket berisi ribuan butir ekstasi di kantor pos," jelas Yustri.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 sampai dengan 20 tahun atau hukuman mati. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement