Jumat 16 Apr 2021 13:10 WIB

Komnas HAM Soroti Kasus Kematian Seorang Tahanan di Tangsel

Dugaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penganiayaan sesama tahanan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Polres Tangerang Selatan mengamankan 25 tersangka dari 17 kasus tindak pidana. (Ilustrasi)
Foto: Dok istimewa
Polres Tangerang Selatan mengamankan 25 tersangka dari 17 kasus tindak pidana. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komnas HAM menyoroti kasus seorang tahanan kasus narkotika di Polres Tangerang Selatan bernama Sigit Setiawan (33 tahun) yang meninggal dunia pada Desember 2020 lalu. Pada Jumat (16/4), Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM mendatangi Polres Tangsel untuk meminta keterangan terkait kasus itu. 

"Kami menindaklanjuti peristiwa yang terjadi 11 Desember lalu dengan korban SS meninggal dunia. Hari ini kami bertemu Kasat Reskrim, Kasat Tahti (tahanan dan barang bukti) dan bagian dari Sat Narkoba," ujar Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba usai pertemuan dengan jajaran Polres Tangsel, Jumat (16/4). 

Dia menjelaskan, sejumlah keterangan dari Polres Tangsel yang diperoleh, diantaranya  kondisi yang terjadi di ruang tahanan sebelum dan saat peristiwa kematian Sigit Setiawan dan dugaan sementara penyebab kematiannya. Menurut keterangan yang diterima dari tim penyidik Jatanras Sat Reskrim Polres Tangsel, dugaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan sesama tahanan terhadap Sigit Setiawan. 

Namun terkait dugaan penyebab kematiannya disebut lantaran sakit. "Penyebab kematiannya adalah karena riwayat sakit jantung, ini dibuktikan dengan hasil visum RSUD Kabupaten Tangerang," kata pria yang kerap disapa Tama itu. 

Kendati informasi yang diperoleh demikian, Tama menyebut itu masih informasi awal sehingga masih perlu didalami. "Belum meyakinkan tapi cukup membantu kami untuk mendapat keterangan langsung temuan-temuan awal," terangnya. 

Tama melanjutkan, pihaknya akan menindaklanjuti sembari mengumpulkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti terkait kasus itu sekira satu pekan ke depan. "Nanti ujungnya kan kami akan mengeluarkan hasil pemantauan dan rekomendasinya," jelasnya. 

Sebelumnya diketahui, pada kasus tewasnya Sigit Setiawan (33 tahun) pada Jumat, 11 Desember 2020 saat menjalani proses penyidikan di Polres Tangsel. Sigit ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangsel atas kepemilikan narkoba pada Selasa, 1 Desember 2020. 

Penyebab kematian Sigit Setiawan menjadi pertanyaan lantaran adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di Mapolres Tangsel. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement