Kamis 15 Apr 2021 16:20 WIB

Kapolda Banten Cek Pelabuhan Merak Pastikan Larangan Mudik

Kapolda Banten sebut pelarangan mudik harus ada sosialisasi secara masif.

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre di Dermaga I Pelabuhan Merak Banten, Sabtu (10/4/20210). Menurut GM PT ASDP Cabang Merak Hasan Lessy penumpukkan truk terjadi sejak tiga hari terakhir akibat meningkatnya volume distribusi barang menjelang puasa ditambah gangguan gelombang tinggi di Selat Sunda sehingga waktu tempuh penyeberangan kapal ferry menjadi lebih lama.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre di Dermaga I Pelabuhan Merak Banten, Sabtu (10/4/20210). Menurut GM PT ASDP Cabang Merak Hasan Lessy penumpukkan truk terjadi sejak tiga hari terakhir akibat meningkatnya volume distribusi barang menjelang puasa ditambah gangguan gelombang tinggi di Selat Sunda sehingga waktu tempuh penyeberangan kapal ferry menjadi lebih lama.

REPUBLIKA.CO.ID, MERAK -- Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho meninjau Pelabuhan Penyeberangan Merak, Cilegon dalam rangka pengecekan dan memastikan kebijaksanaan pemerintah terkait pelarangan mudik lebaran 2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, peninjauan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni tersebut dalam rangka pengecekan pengamanan kebijaksanaan pemerintah terkait pelarangan mudik.

"Kami berkoordinasi dengan pihak ASDP merak untuk penerapan pemberlakuan kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik," kata Rudy.

Ia mengatakan, terkait pelarangan mudik tersebut harus ada sosialisasi secara masif kepada masyarakat, baik sosialisasi melalui spanduk, serta melalui media. "Dalam penerapan kebijakan pemerintah ini harus ada kerja sama antar instansi dan kebersamaan sehingga mampu mencegah penularan Covid-19," kata dia.

Menurutnya, Polda Banten bersama TNI dan instansi terkait di Provinsi Banten dalam upaya menjalankan kebijakan pemerintah tersebut yakni terkait pelarangan mudik lebaran, yakni melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point.

"Untuk masyarakat, ayo mematuhi aturan pemerintah sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021," kata Kapolda Banten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement