Kamis 15 Apr 2021 11:53 WIB

PPP dan PKS Berkomitmen Perjuangkan RUU Larangan Minol

PKS dan PPP memiliki banyak kesamaan

Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan belasan ribu botol berisi minuman keras hasil sitaan yang dilakukan dalam kegiatan operasi jelang Ramadhan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (12/4).
Foto: Republika/Eva Rianti
Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan belasan ribu botol berisi minuman keras hasil sitaan yang dilakukan dalam kegiatan operasi jelang Ramadhan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar pertemuan tertutup membahas sejumlah isu strategis di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (14/4) sore. Dalam pertemuan itu keduanya berkomitmen terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol).

"Hal yang menjadi penting bagi PPP dan PKS adalah kerja sama memperkuat terciptanya demokrasi yang sehat melalui kerja sama di bidang politik dalam kontestasi politik ke depan, ataupun juga dalam kerja-kerja legislasi di DPR. Saya kira ini menjadi hal yang strategis bagi parpol dalam hal ini PPP dan PKS, saya kira itu," kata Arwani, di Jakarta, Rabu (14/4), lewat keterangan tertulis. 

Sementara itu, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi meyakini PKS dan PPP memiliki banyak kesamaan. Begitu juga  komitmen dalam menyelesaikan RUU Minol."Soal legislasi di bidang keumatan saya yakin kita banyak titik temu, misalkan undang-undang Minol,  itu udah berapa kali kita tuh," ujarnya.

Selain RUU Larangan Minol saja, PKS dan PPP juga sepakat untuk memperjuangkan beberapa RUU lainnya. Misalnya seperti RUU Tentang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). 

"Udahlah kita jalan bareng-bareng, biar makin kuat. InsyaAllah jika PPP dan PKS duduk bersama akan bisa menguatkan kerja sama partai politik islam yang rahmatan Lil Alamin dalam bingkai NKRI," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement