REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum korban Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo, mengapresiasi tindakan Polres Depok yang memeriksa Angelo dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dalam jangka waktu 1 kali 24 jam (1x24 jam). Angelo diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak panti itu.
"Kami berharap dan meminta kepolisian tidak bergerak lamban dalam memproses kasus ini dan menunggu adanya desakan publik untuk memproses dan menangani kasus ini dengan baik dan cepat," kata perwakilan Tim penasehat hukum korban, Ermelina Singereta dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Kemudian tim penasihat hukum korban juga meminta kepada kepolisian untuk tetap mengawal kasus ini sampai berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Pada 2019 lalu, Polres Depok sempat melakukan penahanan terhadap tersangka Angelo.
Namun, Polres Depok membebaskan tersangka dengan alasan masa penahanan tersangka telah habis. "Kami juga meminta kepada media massa untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan mengawal penanganan perkara ini sampai adanya putusan pengadilan," pintanya.
Sebelumnya, kata Ermelina, kasus ini seakan berjalan di tempat. Karena para korban tidak dapat memberikan keterangannya kembali, dengan alasan ada yang pulang kampung, tidak dapat dihubungi dan susah dicari.
Maka pada September 2020, publik mendesak Polres Depok untuk membuka kembali kasus ini. Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk melaporkan kasus ini ke Polres Depok dengan Nomor Laporan No: LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok. Kemudian sempat mengalami kemandekan.
Namun karena adanya desakan publik kembali, akhirnya kepolisian melakukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan tindakan yang cepat untuk memeriksa pelapor, korban, dan saksi.
Sementara tim penasihat hukum lainnya, Judianto Simanjuntak, mengatakan, bahwa kepolisian tidak dapat bermain-main pada kasus ini. Sebab, banyak anak-anak yang menjadi korban dari peristiwa hukum ini. Menurutnya, kasus ini, telah dilaporkan ke berbagai lembaga negara. Yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak san ke lembaga legislatif khususnya Komisi III DPR RI dan Komisi VIII DPR RI.
"Kami meminta kepolisian untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka agar pelaku tidak kabur atau melarikan diri dari tanggung jawab hukum," kata Judianto
Judianto menegaskan, pihaknya tidak ingin kasus yang lama akan terulang kembali. Hal ini dilakukan mengingat banyak korban yang membutuhkan keadilan hukum atas peristiwa yang dialami oleh para korban. Kemudian juga perlu adanya proses pemulihan bagi para korban.
"Kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat memberikan dukungan pemulihan korban, saksi-saksi, dan juga bagi anak-anak yang lain pernah tinggal dengan tersangka," ungkap Judianto.