REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengucapkan putusan tiga permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Sabu Raijua pada Kamis (15/4) pukul 13.30 WIB. Ketiga perkara sengketa hasil pemilihan bupati (pilbup) ini terkait status kewarganegaraan calon bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.
Jadwal sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pilkada ini dapat diakses melalui laman resmi MK. Masing-masing tiga permohonan itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, Yanuarse Bawa Lomi atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO) serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku selaku perorangan Warga Negara Indonesia, dan paslon Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
Hakim MK telah mendengarkan dalil permohonan para pemohon, jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pihak terkait yaitu pasangan Orient P Riwu Kore-Thobius Uly. MK juga telah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan masing-masing pihak.
MK juga sudah mendengarkan keterangan dari pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah diwakili Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat, Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Amerika Serikat, serta Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Selain sengketa hasil pilbup Sabu Raijua, MK juga akan membacakan putusan perkara nomor 136/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pilbup Pesisir Selatan. Permohonan ini diajukan bukan paslon, melainkan M Husni, Sutarto Rangkayo Mulie, dan Nelly Armida.
Keempat perkara ini masuk ke MK melewati batas waktu yang telah ditentukan. Kendati demikian, MK tetap menangani perkara ini dengan mengesampingkan tenggat waktu dan ambang batas selisih perolehan suara.