REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penggunaan senjata oleh anggota Polri harus sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal itu wajib dilakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan senjata. Karena itu ia meminta agar Divisi Propam Polri mengawasi secara ketat penggunaan senjata.
"Ada SOP penggunaan senjata, SOP penanganan unjuk rasa, kapan saatnya menggunakan gas air mata, tolong itu didampingi terus. Sehingga anggota kita bisa selamat dari masalah-masalah," pinta Sigit dalam rapat kerja teknis Divisi Propam Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).
Apalagi, kata Sigit, kegiatan yang berisiko konflik kerap terjadi di lapangan. Karena memang, tidak bisa lepas dari masalah, khususnya saat melaksanakan tugas, berhadapan dengan risiko-risiko di lapangan. Seperti kegiatan-kegiatan yang berisiko konflik, seperi dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Lebih lanjut, menurut Sigit, Div Propam Polri berwenang mengawasi seluruh anggota Polri. Kemudian juga bertugas menegakkan etik, disiplin, dan profesi. Maka personel Div Propam harus mampu menjadi teladan. Karena itu Sigit meminta Pusat Pendidikan Propam (Pusdikpropam) mengembangkan pelatihan anggotanya.
"Saya kira dengan Pusdikpropam nanti yang akan dibangun semua itu bisa kita manfaatkan," terang Sigit.