REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Nawir Arsyad Akbar,
Febrianto Adi Saputro
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengungkap perjalanan Kemenristek/BRIN yang terkatung statusnya sebelum akhirnya diputuskan untuk dipisah dan Kemenristek dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bambang mengatakan, selama kurang lebih 1,5 tahun berjalan, hanya Perpres Kemenristek yang telah ditandatangani dan terbit dengan struktur yang terdiri atas sekretaris kementerian dan staf ahli.
Sementara, BRIN yang harusnya memiliki struktur organisasi yang utuh, selama kurun waktu itu perpresnya tidak kunjung ditandatangani. Karena itu, selama ini kementeriannya menjalankan fungsi dengan mengandalkan Perpres Kemenristek semata.
"BRIN-nya yang harusnya menjadi yang utuh, lengkap dengan eselonisasinya, lengkap dengan deputi-deputi, sestama, dan segala macam lengkap dan organ-organnya itu tidak pernah muncul," kata Bambang yang dikutip dalam forum diskusi 'Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi' yang digelar secara daring, Ahad (11/4) kemarin.
Bambang mengungkapkan, penyebab tidak ditandatanganinya Perpres BRIN karena ada pihak yang menginginkan BRIN-nya harus dipisah dari Kemenristek. BRIN menurut pihak itu, ungkap Bambang, harusnya merupakan organisasi yang melakukan penelitian secara konkret.
“Ya, kebetulan saya tidak terlalu favor (berkenan) cara itu. Sehingga, akhirnya deadlock selama satu tahun ya perpresnya tidak pernah keluar," ujar Bambang.
Karena itu, setelah setahun lebih payung hukum BRIN tidak kunjung mendapatkan kejelasan, Bambang menilai sulit Kemenristek/BRIN untuk diteruskan. Hal ini, kata Bambang, karena sulit Kemenristek/BRIN berjalan tanpa organisasi.
Baca juga : Anies di Puncak Dua Survei dan Ramalan Vs Prabowo pada 2024
"Sampai akhirnya karena sudah satu tahun, tentu saya sampaikan bahwa hal ini tidak mungkin diteruskan. Karena, akan sangat sulit kementerian tanpa organisasi sehingga akhirnya keputusannya dipisah," ungkapnya.
Ia melanjutkan, meski akhirnya diputuskan Kemenristek dan BRIN dipisah, ia mengusulkan agar Kemenristek atau tetap sebagai kementerian dan digabung kembali dengan pendidikan tinggi. Namun, Kemenristek justru bergabung dengan Kemendikbud.
"Saya sudah mengusulkan kalau dipisah BRIN-nya sebagai badan, kementeriannya kembali ke Ristekdikti. Karena, di situlah sebenarnya kombinasi yang baik karena Dikti heavy-nya (beratnya) di riset," ungkap Bambang.
"Tetapi, rupanya usulan saya bukan usulan yang diambil. Yang diputuskan diambil adalah digabungkan ke Dikbud karena Dikti ada di sana. Jadi, Dikti tidak dikeluarkan. Dikti tetap di situ. Ristek yang akan bergabung dengan Dikbud," katanya lagi.
Karenanya, ia mengaku sedih dengan Kemenristek tidak lagi menjadi kementerian yang berdiri sendiri. Apalagi, ia menjadi Menristek terakhir sebelum dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ya, secara pribadi saya juga merasa tidak enak. Merasa sedih ya. Karena, boleh dibilang saya jadi Menristek terakhir karena risteknya tidak lagi sebagai kementerian yang berdiri sendiri seperti dulu," ungkapnya.
In Picture: Wacana Penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud
Padahal, selama ini Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi selalu menjadi kementerian sendiri. Ia mencontohkan Kemenristek saat dipegang BJ Habibie dan Kusmayanto.
"Mungkin sebelumnya Pak Soemitro Djojohadikoesoemo juga menteri riset. Menteri riset pertama Soedjono Djoened Poesponegoro. Unfortunately itu keputusan yang sudah diambil. Dan, ya saya belum tahu nanti detailnya bagaimana. Yang pasti itulah yang akan berlangsung," katanya.
Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui penggabungan tugas antara Kemendikbud dan Kemenristek. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021.
Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat pada Bamus 8 April 2021. Rapat tersebut membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021.
"Perihal lertimbangan pengubahan kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek," ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).
Ia kemudian menanyakan kepada anggota DPR peserta rapat paripurna perihal persetujuannya. Dibalas setuju oleh peserta rapat yang hadir.
Baca juga : UAS Berbagi Cara Memaksimalkan Ramadhan
"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco dijawab setuju.
Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui dibentuknya Kementerian Investasi. Pembentukannya itu disebut merupakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Dasco.