Senin 12 Apr 2021 22:05 WIB

Polisi Tangkap Pria Tembakkan Senjata Api di Bandung

Pelaku mengaku mendapatkan senjata api dan kartu anggota organisasi di toko daring.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial ER (33) yang melakukan aksi brutal dengan menembakkan senjata api yang mengancam masyarakat. Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan pelaku menembakkan senjata api itu sebanyak empat kali ke berbagai arah di lokasi adanya aktivitas masyarakat.

Aksi itu sendiri terjadi di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat."Polsek Babakan Ciparay dibantu Resmob Polrestabes langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya, tidak ada korban dalam aksi itu," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/4).

Menurut dia, pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal setelah tidak menemukan orang yang dicari. Pelaku, kata dia, mencari seorang yang berinisial A karena motif dendam. "Pelaku ini datang ke sana tujuannya untuk mencari seseorang dengan inisial A, dia tidak terima karena salah satu pegawai yang bersangkutan (pelaku) ini dipukuli," katanya.

Untuk itu, katanya, polisi juga akan mendalami sumber senjata berjenis Glock airgun yang didapat oleh pelaku itu. Pelaku juga, kata dia, memiliki kartu anggota organisasi pemilik senjata api. "Apakah memperolehnya dengan cara yang benar, siapa yang mengeluarkannya akan kami periksa," kata dia.

"Juga saat ini sedang kita dalami, apakah pelaku bisa dikenakan UU darurat tentang kepemilikan senpi, kemudian akan kita dalami juga motif dia seperti apa," tambahnya.

Sementara itu, pelaku ER mengaku tidak bermaksud untuk melukai seseorang. Dia pun mengaku bersalah telah melakukan aksi yang membahayakan keselamatan jiwa warga. "Saya mendapat senjata itu dari toko daring, dan mendapat kartu anggotanya juga dari paketnya," kata pelaku.

Dia mengaku mendapat senjata itu seharga Rp 3 juta, sekaligus dengan kartu anggotanya. Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai pedagang atau wiraswasta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement