Selasa 13 Apr 2021 00:20 WIB

Mahfud: Kerugian Aset BLBI Capai Rp 110 Triliun

Jaminan terkait BLBI itu, saat ini, memang belum dieksekusi, menunggu putusan MA.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Foto:

Menurut Mahfud, jaminan-jaminan terkait BLBI itu saat ini memang belum dieksekusi karena menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) dari KPK persoalan BLBI kini ia sebut sepenuhnya persoalan perdata.

“Sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada kata MA. Maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang,” kata dia.

Dia menyatakan, tim di Polhukam sejatinya sudah mulai "menyicil" pekerjaannya sejak 2019 lalu, tepatnya sejak MA mengeluarkan putusan terkait kasus BLBI sebelum di-PK oleh KPK. Tim di kementeriannya telah menginventarisasi aset-aset BLBI mana saja yang dapat masuk ke dalam kas negara.

"Lalu kita mulai rapat-rapat sejak Juni 2020 dan begitu KPK mengumumkan SP3 kita langsung buat tim,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia juga menjelaskan alasan KPK tidak dilibatkan dalam tim tersebut. Menurut dia, jika KPK dilibatkan justru akan tidak tepat karena lembaga antirasuah itu merupakan lembaga penegak hukum pidana. Selain itu, posisi KPK yang merupakan bagian dari eksekutif namun berada di luar pemerintahan menjadi alasan lainnya.

"Dia kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini, nanti kan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," jelas dia.

Meski begitu, Mahfud menerangkan, dia sudah berkoordinasi dengan KPK jika memang nantinya diperlukan data-data pelengkap dari data yang mereka miliki. KPK, kata Mahfud, sudah tentu memiliki daya lain di luar persoalan hukum perdata.

 

"Karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut. Hari Selasa besok saya akan ke KPK," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement