Senin 12 Apr 2021 14:06 WIB

Legislator: Satgas BLBI Jangan Tebang Pilih

Satgas diharap dapat mengembalikan dana BLBI yang belum dikembaikikan obligor.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Sjamsul Nursalim tersangka perkara BLBI.
Sjamsul Nursalim tersangka perkara BLBI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Anggota Komisi III DPR, Santoso mengapresiasi Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi. 

"Satgas tersebut harus bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku jangan abuse of power dan tebang pilih," kata Santoso kepada Republika, Senin (12/4).

Politikus Partai Demokrat itu berharap, Satgas BLBI dapat mengembalikan dana BLBI yang belum dikembaikikan oleh obligor. Dirinya mengingatkan, bahwa Satgas BLBI bekerja menggunakan dana APBN. Oleh karena itu, dirinya berharap, agar jangan sampai satgas tersebut tidak menghasilkan apa yang menjadi tujuan Satgas BLBI itu dibentuk. 

"Peristiwa penggelapan dana BLBI sudah lama berlalu dalam satgas ini memang tidak mengutamakan penyelesaian judisial namun jika ada penyalahgunaan dari BPPN dan penegak hukum dalam memproses kasus ini harus ditegakkan," ujarnya.

Sebelummya Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI. Satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana. 

Dalam pasal 3 Keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement